Sumbawa Besar (Suara NTB)-Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Sumbawa, mengusulkan sebanyak 594 Warga Binaan Pemasyarakan atau napi sebagai penerima remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 tahun 2026.
“WBP yang akan kita usulkan menerima remisi tersebut ada yang 1 bulan hingga 6 bulan setelah melihat perilaku mereka selama masa pembinaan,” kata Kalapas Sumbawa, Purniawal, kepada Suara NTB, Jimat (14/8).
Jumlah napi yang diusulkan menerima remisi tersebut lanjutnya, didominasi para terpidana di perkara pidana umum, beberapa perkara narkotika dan terpidana korupsi. Sedangkan, alasan tidak semua narapidana diusulkan untuk menerima remisi karena ada beberapa syarat yang belum dipenuhi.
“Kenapa tidak semua diusulkan, karena ada beberapa warga binaan masih berstatus tahanan belum ada putusan tetap pengadilan dan sedang menjalani kurungan subsider,” ujarnya.
Dikatakan Purniawal, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi negara,karena yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko.
“Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini ada 1 bulan – 6 bulan. Jadi semua bervariatif dalam mendapatkan remisi sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“WBP yang kita usulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik,” terangnya.
Paradigma lapas saat ini sudah berubah. Sistem kemasyarakatan saat ini, para warga binaan diberikan program pembinaan, keterampilan agar memiliki modal hidup ketika kembali ke masyarakat.
“Kami berharap warga binaan yang keluar dari lapas ini bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan agar tetap menjaga kamtibmas serta jangan lagi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum kembali,” harapnya. (ils)


