Sumbawa Besar (Suara NTB) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa pekan kemarin.
Pansus I Setujui Empat Ranperda Menjadi Perda
Pansus I menyetujui empat Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Juru Bicara Pansus I DPRD Sumbawa, I Ketut Sawitra mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini mengatur kriteria masyarakat yang dapat memperoleh bantuan hukum dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penerima bantuan hukum tidak cukup hanya menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Masyarakat yang mengajukan bantuan hukum juga harus masuk dalam Data Desil 1 sampai Desil 4 sebagai kelompok masyarakat miskin yang menjadi sasaran program. Ketentuan itu bertujuan memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran.
Pansus juga mensyaratkan lembaga yang memberikan bantuan hukum harus memiliki akreditasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ketentuan itu sekaligus mencegah tumpang tindih pembiayaan dan memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum dari lembaga yang memenuhi standar.
Ranperda kedua mengatur Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pansus menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan pendanaan kepada organisasi kemasyarakatan.
Ranperda itu lebih menekankan aspek penertiban, pendataan, serta pemberian kepastian hukum bagi Ormas yang beraktivitas di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan penataan organisasi kemasyarakatan.
Pansus I menyetujui Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Ranperda tersebut menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Ranperda Trantibum juga mengatur sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk penyempitan saluran air dan jaringan irigasi akibat aktivitas warga. Regulasi tersebut turut memuat pengaturan terhadap aktivitas pelajar serta aspek pengamanan pejabat negara di daerah.
Pansus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif. Penegakan aturan, menurut Pansus, harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan mengutamakan upaya pencegahan sebelum mengambil tindakan penertiban.
Ranperda keempat mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan penataan kembali struktur organisasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Pansus II Setuju Rencana Penyertaan Modal Rp100 Miliar ke BUMD
Juru Bicara Pansus II, Muhammad Zain meminta pemerintah daerah menyajikan gambaran yang jelas mengenai kondisi kesehatan setiap BUMD sebelum menambah penyertaan modal. Empat BUMD tersebut yakni PT Bank NTB Syariah Rp50 miliar, PT BPR NTB (Perseroda) Rp30 miliar, PT Sabalong Samawa Rp10 miliar dan Perumdam Air Minum Batulanteh Rp10 miliar.
Pansus mempertanyakan arah pengembangan PT Sabalong Samawa yang menghadapi kondisi keuangan dan usaha yang membutuhkan perhatian serius. Pansus meminta pemerintah daerah menjelaskan strategi pengembangan perusahaan sebelum menggelontorkan tambahan modal.
Pansus juga memberikan perhatian terhadap Perumdam Air Minum Batulanteh. Pansus menilai perusahaan daerah tersebut memiliki karakter pelayanan publik yang kuat. Karena itu, pengelolaan perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan atau dividen dalam jangka pendek, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh layanan air bersih.
Pansus menilai PT BPR NTB (Perseroda) menunjukkan kinerja keuangan yang relatif sehat. Perusahaan tersebut mencatat laba tahun buku 2025 sebesar Rp50,119 miliar atau melampaui target awal Rp39 miliar. Kinerja itu meningkatkan proyeksi dividen. Untuk tahun buku 2025, dividen bagi daerah diproyeksikan mencapai Rp4,093 miliar.
Pansus II meminta pemerintah daerah melakukan rekonstruksi total terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pansus menilai perubahan substansi dalam rancangan tersebut telah melampaui 50 persen dari materi perda yang hendak diubah. Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu menyusun kembali regulasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.
Pansus meminta penyusunan ulang tersebut sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan di tingkat nasional. Salah satu rujukan yang menjadi perhatian ialah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyusunan kembali regulasi pasar tersebut akan mencakup penyesuaian terhadap kebutuhan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pansus juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha tradisional maupun modern dalam menjalankan aktivitas perdagangan di Kabupaten Sumbawa.
Pansus III Setujui Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Juru bicara Pansus III, Alen Taryadi menilai penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik memiliki urgensi yang sangat penting. Peningkatan jumlah penduduk, perkembangan permukiman, kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat berdampak pada meningkatnya volume air limbah domestik.
Ranperda itu mengatur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Termasuk pengelolaan tangki septik, penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, pengolahan pada IPLT, pembangunan dan pengoperasian IPAL, serta kewajiban pengelolaan air limbah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pansus III memberikan perhatian terhadap skema pembiayaan dan pelayanan, dengan mendorong pemanfaatan APBD, retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, serta kemitraan dengan pihak swasta. Pembiayaan diharapkan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan kawasan yang membutuhkan subsidi.
Pansus IV Sampaikan Hasil Penyempurnaan Tiga Ranperda
Juru Bicara Pansus IV, Syamsul Hidayat mengatakan, pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dengan penyempurnaan tersebut agar memiliki landasan filosofis dan yuridis yang lebih kuat. Melalui regulasi itu, pemerintah daerah akan memiliki dasar dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan daerah.
Pansus IV turut menyempurnakan Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar. Penyempurnaan mencakup landasan hukum, konsistensi penggunaan istilah serta penguatan sejumlah definisi dalam rancangan regulasi.


