Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan mempertahankan 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Seluruh persyaratan administrasi diminta dilengkapi karena kontrak mereka akan berakhir tanggal 10 Oktober 2026.
“Kita sudah meminta mereka untuk segera memasukkan berkas sebagai acuan pemerintah dalam melakukan perpanjangan masa kontrak,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKSDM Kabupaten Sumbawa, Nurfaridah kepada Suara NTB, Rabu (30/9).
Berdasarkan data pengangkatan PPPK Paruh Waktu dibagi tiga periode. Periode pertama dengan masa kontrak tanggal 30 September 2025, berjumlah 1.316 orang. Mereka telah memasukkan berkas persyaratan untuk perpanjangan kontrak. Periode kedua, sejumlah 1.523 orang dengan masa kontrak berakhir 10 Oktober. Sedangkan, pengangkatan periode ketiga, sebanyak 87 orang pegawai dengan masa kontrak mereka berakhir di tanggal 30 Desember 2026.
“Khusus untuk pengangkatan tahap kedua yang berakhir tanggal 10 Oktober, kita sudah bersurat ke pimpinan OPD masing-masing untuk mengingatkan PPPK Paruh Waktu untuk segera memasukkan berkasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan berkas perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu harus dilengkapi persyaratan berupa surat kesehatan dari rumah sakit dan memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik. Dokumen ini akan dilakukan verifikasi oleh tim panitia seleksi daerah.
Nurfaridah mengingatkan pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu tetap bekerja sebagaimana mestinya dan mengabdikan diri untuk melayani masyarakat. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah pasti akan mempertahankan mereka dengan menyiapkan solusi terbaik.
“Kami meminta untuk tetap bekerja sesuai tugasnya, tetap untuk melayani rakyat dimana pun posisinya. Kita juga meminta mereka untuk bekerja sebaik-baiknya,” katanya mengingatkan. (ils)



