Bima (Suara NTB) – Warga Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, meminta kepastian perbaikan ruas jalan dan jembatan yang rusak masuk melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2027. Tuntutan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Rabu (30/9).
Salah seorang warga Teta, Ali mengatakan masyarakat telah berulang kali meminta pemerintah memperbaiki jalan tersebut. Karena tidak mendapat penanganan, warga akhirnya berinisiatif mengumpulkan dana dan bergotong royong memperbaiki jalan.
“Karena dari awal kita meminta dengan cara datang ke sini, tetapi tidak ada respon dari pemerintah. Makanya masyarakat punya inisiatif untuk mengumpulkan dana,” kata Ali saat diwawancarai Suara NTB pada, Rabu (30/9).
Menurut Ali, kondisi jalan yang rusak juga telah menimbulkan kecelakaan. Ia menyebut kecelakaan bahkan terjadi berulang dan pernah menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbaikan selama ini lebih banyak dilakukan melalui swadaya masyarakat. Selama lima tahun tinggal di Desa Teta, tidak melihat adanya perbaikan jalan oleh pemerintah.
“Selama 5 tahun saya tinggal di Teta ndak ada perbaikan jalan yang diperbaiki oleh pemerintah. Cuman yang memperbaiki swadaya masyarakat,” katanya.
Saat rapat dengar pendapat, warga meminta penanganan tidak berhenti pada bagian jalan yang longsor. Tuntutan warga juga meminta perbaikan badan jalan dan jembatan mendapat kepastian anggaran di tahun 2027.
Jaenab mengatakan dalam pembahasan RDP disampaikan bahwa penanganan tanah longsor akan dilakukan lebih dahulu. Sementara, perbaikan aspal dan jembatan disebut diarahkan untuk mendapat anggaran pada 2027.
“Insya Allah, anggaran perbaikan tanah yang longsor diperbaiki dulu. Selanjutnya, perbaikan jalan dianggarkan tahun 2027,” kata Jaenab.
Warga berharap komitmen perbaikan jalan tersebut tidak berhenti saat pembahasan di rapat dengan pendapat.
Masyarakat memberikan tenggat waktu 1×24 jam agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti. Jika tidak mendapat kepastian, mereka menyatakan akan kembali menyampaikan tuntutan dengan melibatkan masyarakat Kecamatan Lambitu. (hir)



