Bima (Suara NTB) – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima membidik pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai sasaran utama setelah pencanangan pembangunan zona integritas. Pembenahan tidak hanya menyasar integritas aparatur, tetapi juga regulasi, standar operasional prosedur (SOP) serta pelayanan publik.
Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Hariman, SE., M.Si., mengatakan pembangunan zona integritas diarahkan untuk memperkuat pencegahan praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) sekaligus meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bappeda.
Menurut dia, pembenahan pelayanan publik menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Artinya, pembangunan zona integritas, kualitas perencanaan diharapkan semakin terukur dan mampu merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Isu publik ini bisa masuk dalam perencanaan,” ujarnya, Rabu (30/9)
Hariman menjelaskan, pembangunan zona integritas juga diikuti penataan berbagai unsur internal di Bappeda. Penataan tersebut mencakup SDM, regulasi, aturan hingga SOP kerja yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Penataan tersebut juga mencakup pola pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya, kata Hariman, akan menyediakan hotline atau kontak pengaduan sebagai kanal komunikasi bagi masyarakat. Kanal tersebut disiapkan sebagai bagian dari pembenahan pelayanan publik. Masyarakat nantinya memiliki akses komunikasi ketika membutuhkan layanan atau berhubungan dengan tugas dan fungsi Bappeda.
Pembangunan zona integritas ini melibatkan Inspektorat Kabupaten Bima. Hariman mengatakan pendampingan tersebut menjadi bagian dari proses penataan internal setelah pencanangan zona integritas.
Seperti diketahui, Bappeda merupakan salah satu dari tiga OPD yang telah mencanangkan pembangunan zona integritas. Dua OPD lainnya yang disebut Hariman, adalah Inspektorat dan RSUD. (hir)



