Mataram (Suara NTB) – Tahapan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa daerah telah selesai. Kecuali ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lombok Barat yang diminta dilakukan pemilihan ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, sebagian besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota telah menetapkan anggota DPRD terpilih dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk proses pelantikan.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., yang ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu 12 juni 2024, mengakui, jika pihaknya baru menerima usulan dari Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk dibuatkan SK Gubernur. ‘’Kalau kabupaten/kota yang lain masih belum ada usulannya. Kita harap usulan dari kabupaten/kota segera, sehingga bisa segera kami proses,’’ ujarnya. Menurutnya, proses pembuatan SK untuk pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih didasari usulan dari kabupaten/kota. Jika sudah ada usulan untuk melakukan pelantikan, barulah pihaknya bisa memproses.
Mengenai waktu pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pileg lalu, ungkapnya, berbeda-beda. ‘’Meski waktu pemilihan sama-sama, tapi waktu pelantikan berbeda-beda. Ada yang bulan Agustus dan ada juga bulan-bulan lainnya. Malahan di daerah lain, ada yang tahun 2025,’’ ungkapnya. Disinggung mengenai adanya pengajuan pengunduran diri Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., Lalu Hamdi mengakui belum ada yang masuk. Menurutnya, jika ada proses pengajuan pengunduran diri Pj Gubernur NTB, pihaknya akan segera memprosesnya dan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri. ‘’Sampai sekarang belum ada. Kalau ada masuk segera kita urus. Kita tunggu saja seperti apa perkembangannya,’’ jawabnya. (ham)