Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan apraisal ulang terhadap nilai aset serta nilai sewa eks Aerotel Praya. Apraisal dilakukan oleh tim apraisal independen untuk mengetahui sekaligus meng-update harga kekinian dari aset milik Pemkab Loteng tersebut, agar sesuai dan dapat diterima oleh pasar. Mengingat, harga apraisal sebelumnya belum mampu menarik investor yang siap mengelola aset daerah tersebut.
Kepada Suara NTB Jumat 14 Juni 2024. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman PN, mengatakan proses apraisal sudah selesai dilakukan. “Hasilnya, setelah dilakukan perhitungan oleh lembaga apraisal diperoleh harga dasar sewa eks Aerotel di angka sekitar Rp 400 juta per tahun,” jelasnya.
Dengan kata lain, bagi investor yang berminat mengelola eks Aerotel tersebut harus membayar sewa per tahunnya minimal Rp 400 juta, karena sesuai ketentuan, harga dasar apraisal tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk penetapan nilai sewa. Harga penetapan sewa harus lebih besar dari harga hasil apraisal.
Arman – sapaan akrab Kepala BKAD Loteng ini mengaku, kalau nilai apraisal terbaru tersebut hampir sama dengan nilai apraisal sebelumnya. Jadi bisa dikatakan tidak ada kenaikan, masih sama karena ini hasil perhitungan sebelumnya.
Jika bercermin dari sebelumnya, nilai apraisal tersebut memang dinilai cukup berat bagi calon investor. Tetapi bagaimanapun itulah hasil perhitungan oleh tim apraisal yang harus diterima, karena proses perhitungan tidak dilakukan asal-alasan. Tetapi berdasarkan variabel harga yang sudah ditentukan sesuai regulasi yang ada.
Pemkab Loteng pada dasar sebenarnya berharap nilai apraisalnya bisa lebih ramah untuk investor. Tapi Pemkab Loteng dalam hal ini tidak punya legitimasi untuk melakukan perhitungan sendiri. Harus oleh lembaga apraisal indepeden. Dan, berapa pun hasil perhitungan dari tim apraisal yang sudah ditunjuk, itulah yang menjadi dasar rujukan dalam menentukan nilai sewa eks Aerotel tersebut.
Kalau kemudian hasil apraisal tersebut tidak dipatuhi, maka Pemkab Loteng bisa dinyatakan melanggar aturan. “Kami memang sedang berencana untuk mengupdate data harga yang menjadi variabel penentu. Agar hasil apraisal nantinya lebih ramah untuk investor,” imbuh Arman.
Disinggung soal investor peminat eks Aerotel tersebut, Arman mengaku sudah cukup banyak yang mengatakan minat. Tetapi rata-rata masih penjajakan. Belum ada yang sampai tahap yang lebih serius. “Semuanya baru penjajakan,” tutup mantan Kepala Dinas Pertanian Loteng ini. (kir)


