Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram tidak bisa secara leluasa menunjuk dan mengangkat kepala sekolah. Pengangkatan harus sesuai nama-nama yang ditempatkan dalam sistem Kemendikbud Ristek. Aturan dikhawatirkan menimbulkan permasalahan di kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan, pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, kabupaten/kota juga harus mengikuti sistem dari Kemendikbud Ristek dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Kemendikbud telah memploting calon nama-nama kepala sekolah, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengusulkan orang lain. “Jadi, kita (pemda,red) tidak ada celah mengusulkan orang lain,” terang Yusuf dikonfirmasi pekan kemarin.
Pemerintah daerah lanjutnya, tersandera dengan sistem tersebut, sehingga kabupaten/kota seluruh Indonesia mempermasalahkan aturan tersebut. Padahal, pengangkatan kepala sekolah menjadi kewenangan daerah.
Yusuf menambahkan, guru penggerak diusulkan menjadi kepala seklolah tetapi sudah ada nama mereka dalam sistem Mendikbud. “Pertemuan di Semarang seluruh Indonesia mengeluhkan hal yang sama,” ujarnya.
Ia menyebutkan, 13 jabatan kepala sekolah baik tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama kosong. Kekosongan ini telah diisi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah untuk mempermudah penyelesaian administrasi.
Yusuf mengkritisi kebijakan pemerintah pusat dalam pengisian jabatan kepala sekolah. Pemda bisa saja tidak menyetujui nama kepala sekolah yang diusulkan Kemendikbud, karena pertimbangan dari sisi pengalaman dan lain sebagainya. Jika kepsek ditunjuk berpengalaman untuk mengelola sekolah besar dinilai tidak ada masalah, tetapi jika kepsek baru akan menimbulkan persoalan. “Ada sekolah besar dan sekolah kecil. Kalau yang ditunjuk itu pengalaman tidak masalah. Kalau baru ini kemudian mengelola sekolah besar bisa menjadi masalah,” jelasnya.
Kelemahan lain dari sistem tersebut, kepala sekolah yang telah lulus uji kompetensi belum bisa menjadi pengawas sekolah. Syaratnya harus mengabdi selama tiga tahun. Berbeda halnya dengan guru penggerak bisa langsung menjadi pengawas sekolah.
Menurutnya, pemerintah pusat harus mengubah sistem pengangkatan kepsek dan menyerahkan ke kabupaten/kota. Artinya, nama yang diusulkan pemda langsung terkoneksi dengan sistem Kemendikbud.
“Saya juga titip pesan saat pertemuan dengan Kemendikbud di Hotel Astoria, Rembiga, supaya daerah diberikan kewenangan menunjuk kepala sekolah,” demikian kata Yusuf. (cem)