spot_img
Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKSatu Orang Caleg Terpilih DPRD NTB yang Ditetapkan KPU Meninggal

Satu Orang Caleg Terpilih DPRD NTB yang Ditetapkan KPU Meninggal

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB telah resmi menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Provinsi NTB hasil pemilu 2024. Namun demikian dari 65 caleg terpilih yang sudah ditetapkan tersebut, diketahui ada satu orang caleg terpilih telah meninggal dunia, yakni atas nama Mancawari LM yang berasal dari Dapil NTB 5 meliputi Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Kendati telah meninggal dunia, nama Mancawari tetap masih masuk di antara 65 anggota DPRD NTB terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU NTB. Sebab sampai dengan digelarnya rapat pleno penetapan caleg terpilih oleh KPU, belum ada pemberitahuan resmi dari Partai Golkar atas meninggalnya Mancawari.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Partai Golkar terkait dengan meninggalnya Mancawari. Sehingga dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU NTB tetap menyebutkan nama Mancawari sebagai caleg terpilih DPRD Provinsi NTB.

“Kami baru dapat informasi terkait dengan adanya caleg terpilih yang meninggal dunia di dapil NTB V dari Partai Golkar. Sebagaimana kami sampaikan tadi berdasarkan surat KPU RI Nomor 644 kami harus melakukan pendalaman apakah benar yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Khuwailid.

Dikatakan Khuwailid, KPU NTB akan melakukan upaya klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika benar, maka harus ada dokumen yang menunjukkan yang bersangkutan meninggal dunia. Partai Golkar, Khuwailid melanjutkan, harus bersurat kepada KPU NTB. Termasuk juga mengusulkan nama pengganti caleg yang bersangkutan.

“Kalau meninggal dunia maka harus ada bukti surat keterangan meninggal dunia. Kami berharap parpol yang bersangkutan menyampaikan kepada kami untuk dapat kami pastikan informasi itu. Dilengkapi dokumen. Kalau misalnya berdasarkan hasil klarifikasi benar (meninggal dunia) maka harus ada pergantian calon terpilih berdasarkan peringkat perolehan suara,” jelasnya.

Diketahui Mancawari merupakan Caleg peraih suara terbanyak dari partai Golkar di dapil NTB V dengan raihan 12.646 suara. Mancawari meninggal dunia pada Senin, 20 Mei 2024. Selain berstatus anggota DPRD NTB terpilih, Mancawari saat meninggal dunia masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO