Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Nasdem Provinsi NTB telah mengusulkan enam nama kandidat bakal calon Gubernur dan satu bakal calon wakil gubernur ke DPP Partai Nasdem. Nama-nama yang diajukan tersebut kemudian akan digodok DPP sampai mengerucut menjadi satu pasangan yang akan diusung di Pilkada NTB 2024.
Sekretaris DPW Partai Nasdem NTB, Wahidjan yang dikonfirmasi terkait progres penjaringan nama kandidat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diusung Nasdem di Pilkada NTB 2024. Menyampaikan bahwa sampai saat ini masih berproses di DPP.
“Masih diproses, masih digodok karena banyak daerah juga yang antre paling dua mingguan, Insya Allah paling akhir bulan ini sudah ada kepastian dari DPP,” kata Wahidjan pada Kamis 20 Juni 2024.
Enam nama tersebut sudah secara resmi mendaftarkan diri lewat DPW Nasdem NTB. Mereka adalah, Dr. Zulkieflimansyah, Sukiman Azmi, H Lalu Gita Ariadi, Lalu Muhammad Iqbal, Moh Suhaili Fadil Tohir, Lalu Pathul Bahri, sementara satu nama bakal calon Wakil Gubernur NTB H Asrul Sani.
Wahidjan memastikan rekomendasi DPP Partai Nasdem akan diberikan kepada calon gubernur NTB, bukan calon wakil Gubernur. “Yang jelas Partai Nasdem akan mengusung Gubernur bukan Wakil Gubernur,” tegasnya.
Wahidjan mengatakan bahwa untuk rekomendasi dukungan Pilgub, DPP lebih berhati-hati, karena untuk memastikan bahwa figur yang diusung memiliki kans menang yang cukup besar. Selain itu menjadi pertimbangan, yakni tidak ada kader internal Nasdem yang maju jadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur.
Berbeda dengan pilkada kabupaten/kota yang yang beberapa kader-kader Nasdem ikut maju pilkada. Yakni H Rumaksi yang berpasangan dengan Amrul Jihadi untuk Pilkada Lombok Timur dan Fud Syaifuddin yang berpasangan dengan Aheruddin untuk Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat.
Kedua kader tersebut telah diberikan surat rekomendasi dukungan oleh DPP Nasdem. Sebab keduanya adalah kader atau pengurus Nasdem. Sementara untuk delapan daerah lainnya masih dalam penggodokan di DPP Partai Nasdem.
Kepada pasangan calon yang sudah mendapatkan rekomendasi tersebut juga diperintahkan untuk melengkapi partai koalisi sehingga persyaratan minimal jumlah kursi untukmendaftar ke KPU bisa terpenuhi. (ndi)