Giri Menang (Suara NTB) – KPU Lombok Barat melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk keanggotaan DPRD Dapil II Lobar tingkat Kecamatan atau PPK hasil hitung surat suara ulang. Proses rekapitulasi tingkat PPK ini selesai Kamis 20 juni 2024 Dilanjutkan, proses pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan Jumat 21 juni 2024. Selanjutnya hasilnya diserahkan ke KPU Provinsi dan Pusat.
Dalam proses rekapitulasi tingkat PPK tersebut, terlihat perubahan dan perbedaan signifikan perolehan suara caleg nomor 2 dari semula ke hasil perhitungan ulang tersebut.
Diduga akibat manipulasi dan migrasi di hampir semua TPS yang dimohonkan dalam sengketa PHPU ke MK oleh Caleg H Abubakar tersebut. Rekapitulasi tingkat PPK disaksikan oleh Bawaslu, saksi PKS, perwakilan parpol dan unsur terkait lainnya.
Dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan berdasarkan PSSU terlihat perbedaan data dengan rekapitulasi kecamatan saat Pemilu lalu. Seperti suara caleg PKS nomor urut 2 yang diduga banyak dimanipulasi ketika Pemilu lalu. Pasalnya dari hasil PSSU tersebut terlihat banyak angka yang ditulis tidak sesuai hasil perhitungan saat Pemilu lalu. Bahkan suara caleg lain di partai tersebut banyak yang hilang dan berubah.
Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar menegaskan PSSU untuk 83 TPS Dapil Lobar 2 sudah tuntas dilakukan. Pihaknya juga sudah melakukan rekap tingkat kecamatan untuk hasil PSSU tersebut. “Berdasarkan surat Keputusan KPU RI yang memuat tentang jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten akan kami lakukan pada tanggal 21 Juni 2024,” terang Rudi yang dikonfirmasi di Kantor KPU Lobar.
Rudi menjelaskan sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, hasil PSSU itu dituangkan ke dalam form C Hasil pemilu 14 Februari lalu, sehingga angka hasil PSSU itu dimasukkan dalam form tersebut.
“Tadi malam juga sudah kita tuangkan dalam C Hasil Salinan dan sekaligus kami berikan kepada saksi-saksi parpol terutama PKS. Termasuk juga sudah kami sampaikan ke Bawaslu C Hasil Salinan itu,” bebernya.
Saat disinggung dugaan manipulasi pada hasil pleno Pemilu lalu berdasarkan hasil PSSU itu, Ketua KPU yang belum lama dilantik itu tidak ingin terlalu menangapinya. Ia menegaskan pihaknya selaku komisioner baru hanya menjalankan perintah Putusan MK untuk melakukan PSSU.“Jadi kami bukan ranahnya untuk mengomentari adanya perubahan (suara) itu. Jadi kami hanya menghitung (PSSU) ketika terjadi perubahan itulah faktanya,dan semua orang harus menerima itu,” tegasnya.
Meski demikian, kejadian itu menjadi bahan evaluasi KPU bagi para penyelenggara tingkat bawah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Bahkan Secara pribadi dan kelembagaan KPU berharap untuk semua penyelenggara untuk tetap berpegang teguh kepada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (her)