BERBAGAI upaya dilakukan kelurahan untuk mendongkrak serapan pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satunya adalah mewajibkan masyarakat melampirkan bukti lunas pajak bumi dan bangunan sebagai syarat pelayanan administrasi di kelurahan.
Lurah Monjok Timur, Sumanto menyebutkan, target pajak bumi dan bangunan di tahun 2024, mencapai Rp248,4 juta lebih. Pihaknya berupaya memenuhi target tersebut, dengan menekankan melalui standar operasional prosedur (SOP) pelayanan. Warga yang mengurus administrasi diwajibkan melampirkan bukti lunas pembayaran PBB sebagai syarat pelayanan. “Kita tekankan melalui SOP pelayanan kami di kantor lurah,” terang Sumanto dikonfirmasi pada Kamis 20 juni 2024.
Di samping itu, pelayanan PBB secara mobile di lingkungan dengan melibatkan kepala lingkungan sebagai petugas penyampaian PBB-P2. Sumanto mengakui, berbagai tantangan ditemui di lapangan seperti sulit menemui wajib pajak karena berada di luar daerah serta rendahnya kesadaran membayar PBB.
Kendala ini dinilai sebagai motivasi untuk mencari alternatif agar target terpenuhi. “Kesulitan ketemu dengan wajib pajaknya, karena kebanyakan WP di luar daerah,” sebutnya.
Ia mendorong masyarakat proaktif membayar pajak karena pemerintah telah mempermudah sistem pembayaran melalui gerai serta aplikasi pembayaran non tunai.
Keaktifan masyarakat membayar kewajiban perpajakan akan membantu meningkatkan pembangunan di Kota Mataram pada khususnya dan Provinsi NTB pada umumnya. (cem)


