spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPekerjakan Anak Jadi PS, Rumah Bernyanyi akan Ditertibkan

Pekerjakan Anak Jadi PS, Rumah Bernyanyi akan Ditertibkan

Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, akan menertibkan rumah bernyanyi atau kafe yang berbukti mempekerjakan anak menjadi partner song (PS) atau pemandu lagu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi dikonfirmasi pada Kamis 20 juni 2024 menerangkan, larangan mempekerjakan anak di bawah umur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengungkap kasus anak dipekerjakan sebagai pemandu lagu perlu pembuktian, sehingga organisasi perangkat daerah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, perlu menginvestigasi permasalahan tersebut. “Jadi perlu ada pembuktian dulu,” terang Irwan.

Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dapat menertibkan melalui penyelenggaraan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban terhadap aktivitas tersebut. Irwan mendorong instansi teknis melakukan tindakan yuridis terhadap fenomena anak menjadi pemandu lagu akan dibantu kawal ke kafe dan rumah bernyanyi.

Menurutnya, pekerja anak tersebar di beberapa tempat seperti di kafe atau angkringan. “OPD teknis bertugas melakukan pengendalian,” ujarnya.

Jika konstruksi pelanggarannya peraturan daerah maka jelas penindakannya. Persoalan mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu jelas melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), sehingga dapat ditindak oleh aparat penegak hukum.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram ini mengatakan, dilemanya anak yang menjadi pemandu lagu sifatnya sembunyi-sembunyi. Namun demikian, OPD teknis harus menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. “Mau sembunyi-sembunyi atau terbuka, OPD harus melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian,” terangnya.

Penindakan terhadap rumah bernyanyi harus melalui instrumen seperti pembinaan sampai penindakan tegas. (cem)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO