spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaNTBKemendagrI dan Kemenpan RB Minta Pemprov Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

KemendagrI dan Kemenpan RB Minta Pemprov Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah

Mataram (Suara NTB) –Pemprov NTB mengatensi permintaan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar melakukan evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov NTB.Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Organisasi Setda NTB Saharudin, S.Sos., M.H., menjelaskan, permintaan Irjen Kemendagri disampaikan saat pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada Provinsi NTB awal Juni baru lalu.

‘’Selain Irjen Kemendagri, Kemenpan RB juga melalui Laporan Hasil EValuasi (LHE) pelaksanaan reformasi birokrasi minta agar Pemprov NTB melakukan evaluasi Kelembagaan,’’ ujarnya saat dihubungi di ruang kerjanya, Jumat 21 juni 2024.Adanya permintaan dari Kemendagri dan Kemenpan RB, tambahnya, Pemprov NTB akan melakukan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTB. Evaluasi dilaksanakan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran serta organisasi yang lincah dan dinamis. Jika semua ini terwujud, tambahnya, akan terbangun birokrasi dengan pelayanan publik yang berkualitas dan pemerintahan yang efektif-efisien.

Menurutnya, jumlah kelembagaan perangkat daerah yang akan dievaluasi lebih kurang sebanyak 44 perangkat daerah terdiri dari, dinas/badan beserta UPTD/UPTB/cabang dinas, termasuk biro-biro di lingkungangan Setda Provinsi NTB.Untuk itu, evaluasi kelembagaan sangat penting dan strategis dilakukan untuk melihat secara lebih mendalam uraian tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk di dalamnya unit kerja perangkat daerah. ‘’Apakah tugas dan fungsi atau tusi perangkat daerah tidak terjadi tumpang tindih? Apakah beban kerja perangkat daerah dan beban kerja jabatan sesuai hasil anjab dan ABK tergolong besar, sedang atau kecil?’’ tanyanya.

Dalam melakukan evaluasi kelembagaan, ujarnya, akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur NTB dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.4-398 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kelembagaan Provinsi NTB.
Nantinya, dalam melakukan evaluasi kelembagaan, tim evaluasi berpedoman pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Selain Permenpan 20 tim evaluasi juga mengacu Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

‘’Evaluasi kelembagaan dilaksanakan selama kurang lebih 3 minggu ke depan, dimulai hari Senin 24 Juni 2024. Selain mendalami tusi, beban kerja organisasi, dan beban kerja jabatan, aspek-aspek penting yang dievaluasi antara lain aspek struktur organisasi dan aspek proses organisasi,’’ terangnya.Dari hasil evaluasi tersebut, tim akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan apakah perangkat daerah dan unit kerja tergolong peringkat kompositnya sangat efektif, efektif, cukup efektif, kurang efektif atau tergolong tidak baik.

‘’Bila nantinya hasil evaluasi ada perangkat daerah yang kompositnya kurang efektif atau tergolong tidak baik, maka kemungkinan besar organisasi perangkat daerah tersebut bisa digabung dengan perangkat daerah yang irisan yang tusinya kuat dengan perangkat daerah lain. Begitu juga sebaliknya jika perangkat daerah sangat efektif, atau efektif bisa dipertahankan,’’ ujarnya.Dengan akan dilaksanakannya evaluasi kelembagaan di lingkup Pemprov NTB, ujarnya, pihaknya meminta kepala perangkat daerah atau sekretaris perangkat daerah menyiapkan data dan informasi yang relevan antara lain dokumen uraian tugas dan fungsi perangkat daerah, dokumen anjab dan ABK, dokumen rencana strategis perangkat daerah 2024-2026, dokumen rencana kerja 2024 serta mengisi questioner yang telah ditetapkan tim. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO