Giri Menang (Suara NTB) –Pleno rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Dapil II Tingkat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menindaklanjuti putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) telah diselesaikan KPU Lobar, Jumat 21 juni 2024 sesuai dengan batas waktu hari terakhir pelaksanaan putusan MK. Hasilnya, perolehan suara caleg nomor urut 1 H Abubakar Abdullah unggul dengan selisih 1.345 dari caleg nomor 2 H. Hadran yang sebelumnya unggul saat Pileg Februari lalu.
Hasil pleno kemarin, total perolehan suara Abubakar sebanyak 3.614 suara, sedangkan suara Hadran sebanyak 2.269, sedangkan suara partai sebanyak 544 suara. Dari angka ini selisih kemenangan suara Abubakar sebanyak 1.345 suara. Rincian suara kedua caleg di masing-masing kecamatan Hadran menang di Kecamatan Lembar, dengan raihan suara Abubakar 1.688, sedangkan Hadran 2.116.
Sebaliknya di Kecamatan Sekotong Abubakar unggul telak dari Hadran dengan raihan suara Abubakar 1.926 dan Hadran hanya mendapatkan suara 153. Adapun total perolehan suara keseluruhan PKS dari suara parpol dan suara keseluruhan caleg sebanyak 8 caleg berjumlah 7.923. Sedangkan jika dibandingkan dengan hasil pleno pada pileg yang digelar Februari lalu. Suara Hadran menang atas Abubakar.
Dari data yang dikumpulkan koran ini perolehan suara kedua caleg yang berselisih dan total suara parpol sebelum dilakukan perubahan yaitu suara Hadran menang atas Abubakar dengan jumlah suara Abubakar 3.606. Sedangkan perolehan suara Hadran sebanyak 3.966 ada selisih suara 360 suara untuk kemenangan Hadran dengan total jumlah suara parpol dan caleg sebanyak 8.479 suara.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar bersama empat orang anggota komisioner lainnya, yang diawasi langsung oleh Bawaslu Lobar.
Dari hasil pleno yang dilakukan ini, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara yang tertera dalam aplikasi si rekap dengan hitungan manual yang dilakukan dari hasil pleno Kecamatan yang dilakukan pada Kamis 20 juni 2024.
Sebelumnya masuk si rekap, perolehan suara total perolehan suara parpol sebanyak 940 suara. Kemudian suara Abubakar sebanyak 3.608 dan suara Hadran 2.270. Namun dalam si rekap berubah menjadi Abubakar sebanyak 3.614 suara, sedangkan suara Hadran sebanyak 2.269, sedangkan suara partai sebanyak 544 suara. Namun demikian, hasil pleno sudah diterima oleh PKS, setelah selesai pleno penghitungan ulang ini, selanjutnya KPU akan melaporkan ke KPU RI untuk dijadikan dasar mengubah keputusan SK 360 yang dimohonkan di MK untuk membatalkan SK.
“Hasil pleno ini akan kita bawa ke KPU RI, ini akan menjadi dasar KPU untuk mengubah SK 360 yang diajukan ke MK,” tegas Rudi saat ditemui usai pleno.
Selanjutnya nanti KPU Lobar, akan melakukan penetapan DPRD Lobar terpilih hasil Pileg 2024.” Kapan penetapan, kami belum tahu, kami menunggu keputusan dari KPU RI,” tegasnya.(her)