Giri Menang (Suara NTB) –Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data calon pemilih pada Pilkada Lombok Barat (Lobar) sedang berlangsung. Coklit ini pun diawasi oleh pihak Bawaslu hingga jajaran paling bawah. Selama tiga hari Coklit, ditemukan berbagai persoalan yang berpotensi mempengaruhi data yang dijadikan DPT Pilkada Lobar, sehingga disarankan harus dibenahi dan ditindaklanjuti KPU.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami dalam keterangan persnya bersama Komisioner Samsul Hadi, Rabu 26 Juni 2024 menyampaikan hasil pengawasan Coklit yang dilaksanakan di 10 kecamatan di Lobar selama tiga hari. Beberapa hal yang ditemukan, di antaranya banyak di beberapa daerah yang Pantarlihnya belum bisa login atau masuk ke akun e-Coklit. Beberapa kecamatan yang data coklitnya tidak bisa sinkron.
Ada juga ditemukan atribut dan ATK dari pantarlih belum lengkap, selama dilaksanakan coklit petugas belum menerima kelengkapan tersebut. “Ada juga pantarlih di beberapa kecamatan yang mengundurkan diri, karena beberapa sebab,” jelasnya. Temuan lainnya, ada beberapa pemilih yang masuk di DPT pemilu, namun ketika coklit namanya tidak ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi. Dan di data hasil sinkronisasi inipun tidak ada adminduknya yang ditemukan pihaknya.
Kemudian di kecamatan Sekotong, Pantarlih belum bisa melakukan coklit, karena DP4 hasil sinkronisasi dari KPU masih rancu penempatan TPS nya. Lokasi TPS terlalu jauh jangkauannya, sehingga pantarlih yang ditugaskan sulit melakukan Coklit selama tiga hari ini.
“Ada juga yang kesalahan, pantarlih ditugaskan di dusun A, tenyata tugasnya di lokasi lain, itu temuan kami,” tegasnya. Masih di wilayah Sekotong, Pantarlih kesulitan menemukan warga di rumahnya untuk dicoklit, entah karena kesibukan di ladang atau lainnya.
Seperti di Kedaro belum dilakukan coklit selama tiga hari. “Ini juga pengaruh kerancuan DP4 hasil sinkronisasi yang masih rancu, itu menyebabkan tidak melakukan coklit tiga hari ini,”ujarnya. Karena itu ia memberikan masukan ke KPU, perlu KPU untuk mengedukasi Pantarlih untuk melakukan coklit. Harus dilakukan penyesuaian waktu maupun cara metode coklit di daerah setempat.
Temuannya lagi, kendala kerancuan DP4 hasil sinkronisasi di Labuapi seperti desa Perampuan dan Terong Tawah ditemukan data hasil sinkronisasi warga luar (Bima, red). Kemudian, pantarlih belum memahami bagaimana coklit warga di luar daerah dan luar negeri. “Ini belum di Bimtek, belum cukup pemahaman teman-teman pantarlih ini,” ujarnya. Ada juga ditemukan pantarlih yang salah menerima form coklit. Di samping atribut maupun ATK lainnya yang belum lengkap.
Pantarlih juga perlu diberikan Surat tugas sebagai pantarlih turun melakukan coklit ke rumah-rumah warga. Semua temuan ini harus dibenahi oleh KPU, agar tidak terjadi masalah di bawah. “Kami akan berikan himbauan ke KPU secara rinci, karena temuan kami rata-rata ada di semua kecamatan,” imbuhnya. Pihaknya telah meminta Panwascam dan BKD untuk mengawasi kerja pantarlih dalam coklit tersebut.
Ia menambahkan, Bawaslu juga akan melakukan uji petik terhadap hasil coklit Pantarlih tersebut. Hal ini untuk memastikan kualitas dari data hasil Coklit tersebut. “Kami akan lakukan uji petik, mungkin di satu Desa atau kecamatan ada empat sampai 10 orang. Ini untuk membantu KPU untuk sinkronisasi, karena coklit ini sesuai regulasi, data valid dan kita mengawal hak pilih semua orang,” tutupnya. (her)