Selong (Suara NTB)-Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim), Iptu Muhammad Naufal, mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam mendistribusikan narkoba. Terbaru, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba melalui dubur. Seorang warga asal Aikmel, Lotim, berinisial M, ditangkap Satresnarkoba Polres Lotim usai keluar dari Bandara Internasional Lombok (BIL). Penangkapan dilakukan setelah pengintaian yang dimulai sejak Sabtu 8 Juni 2024. “Pelaku ini sebelumnya sudah diintai, dia datang dari Kalimantan. Setelah keluar dari bandara, pelaku menuju ke Lotim dan langsung dilakukan penangkapan di jalan,” ujar Naufal pada Rabu 26 Juni 2024.
Menurut Naufal, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyelundupkan narkoba dalam bentuk telur yang dimasukkan melalui dubur. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke RSUD Soedjono Selong untuk pemeriksaan. Di rumah sakit, ditemukan sebuah benda berbentuk telur dalam tubuh pelaku, yang ketika dikeluarkan berisi sabu seberat 98 gram.
“Pelaku menggunakan sejenis plastik yang dibungkus kembali sehingga membentuk seperti telur. Makanya kita sebut modus operandi telur,” jelas Kasat Naufal. Modus ini memungkinkan pelaku mengelabui pemeriksaan saat melakukan perjalanan antar provinsi.
Satresnarkoba Polres Lotim mencatat modus operandi telur ini sebagai modus baru yang masuk ke wilayah Lombok Timur. Namun, secara umum, modus penyelundupan melalui dubur bukanlah hal baru dalam jaringan sindikat narkoba. “Salah satu yang lagi hangat adalah modus lewat dubur ini, karena mereka bisa mengelabui pemeriksaan di bandara dan tempat lainnya,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Osman, menambahkan ada tiga modus operandi utama yang tercatat dalam pengungkapan kasus, yaitu melalui kurir paket ekspedisi, pengiriman lewat kapal nelayan, dan penyelundupan dengan memasukkan narkoba ke dalam dubur.Dengan semakin canggihnya modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan narkoba, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan pengintaian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (rus)