spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDishub Limpahkan Pengelolaan Retribusi Parkir di Pasar dan Puskesmas

Dishub Limpahkan Pengelolaan Retribusi Parkir di Pasar dan Puskesmas

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram akan melepas pengelolaan retribusi parkir di pasar tradisional dan puskesmas ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Pengurangan titik parkir praktis berpengaruh terhadap target pendapatan asli daerah (PAD) dari Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, titik parkir di puskesmas telah diserahkan data dan pengelolaannya ke puskesmas selaku pengelola badan layanan umum daerah (BLUD), sehingga titik parkir di puskesmas dikeluarkan dari daftar potensi. Sementara, empat titik parkir yang menggunakan tepi jalan umum masih dalam pengelolaan UPTD Perparkiran. “Kita sudah serahkan data dan pengelolaannya ke puskesmas,” terang Zulkarwin dikonfirmasi pada Kamis 27 Juni 2024.

Sedangkan, pengelolaan retribusi parkir di pasar tradisional masih dalam pembahasan dengan Dinas Perdagangan. Pasalnya, konsep yang dijalankan dengan Dinas Perdagangan Kota Mataram, harus sesuai dengan peraturan daerah tentang pengelolaan retribusi parkir. Pengaturannya harus ada juru parkir utama dan juru parkir pembantu. Dikatakan Zulkarwin, konsep ini telah dibicarakan terutama titik serta potensi PAD yang akan diserahkan datanya. “Kita segera serahkan titik potensi dan datanya ke Pak Kadis Perdagangan,” ujarnya.

Pengurangan titik parkir akan berdampak untuk capaian target pendapatan asli daerah. Akan tetapi sambungnya, pengelolaannya secara otomatis berpindah ke Dinas Perdagangan, sehingga akan terlihat potensi retribusi parkir secara utuh. Berbeda halnya, pengelolaan parkir di puskesmas tidak dimasukkan dalam potensi, sehingga tidak mempengaruhi capaian target.
Rasionalisasi capaian target setelah pengelolaan parkir di pasar tradisional diserahkan, tentu akan dibicarakan mekanisme dengan Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Daerah (BKD). “Pengelolaannya masih menggunakan aset daerah, maka tetap menggunakan retribusi,” ujarnya.

Rencana pelimpahan pengelolaan retribusi parkir sebenarnya telah dimulai tahun 2022. Mantan Camat Selaparang ini mengatakan, pembahasan pelimpahan retribusi parki dimulai Februari 2024, tetapi konsep pengelolaannya belum disepakati dengan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Pihaknya tidak ingin pengelolaannya menyalahi aturan karena dihapusnya koordinator atau jukir utama dan jukir pembantu. “Jadi supaya polanya sama. Di samping itu, diberikan klausul retribusi parkir dikelola Dinas Perdagangan dan tetap kajian di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Pelimpahan pengelolaan retribusi parkir ke OPD teknis lain berpengaruh terhadap pengurangan titik parkir. Dishub sedang mencari potensi baru, juga mengoptimalkan potensi yang ada melalui uji petik. Tetapi menjadi catatan seperti di daerah lain saat melihat ramai kemudian muncul jukir, sehingga perlu dikaji dari potensi, syarat, dan lain sebagainya agar tidak memberatkan masyarakat. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO