PADA Maret 2024, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk di Provinsi NTB yang diukur oleh gini ratio adalah sebesar 0,361. Angka ini menurun 0,014 poin jika dibandingkan dengan gini ratio Maret 2023 yang sebesar 0,375 dan menurun 0,013 poin dibandingkan dengan gini ratio September 2022 yang sebesar 0,374.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Wahyudin mengatakan, gini ratio di daerah perkotaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,383; turun dibanding gini ratio Maret 2023 yang sebesar 0,402 dan gini ratio September 2022 yang sebesar 0,392.
“Adapun gini ratio di daerah perdesaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,326, turun dibanding Gini Ratio Maret 2023 yang sebesar 0,334 dan gini ratio September 2022 yang sebesar 0,341,” Wahyudin saat menyampaikan berita resmi statistik Senin (1/7) kemarin.
Secara umum, sejak Maret 2017 angka gini ratio di Provinsi NTB mengalami fluktuasi sampai dengan Maret 2024. Fluktuasi Gini Ratio berkisar antara 0,36 sampai dengan 0,39. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama periode tersebut pemerataan pengeluaran di Provinsi NTB tergolong cukup stabil.
Namun jika dilihat secara keseluruhan, sepanjang periode Maret 2017 sampai Maret 2024 atau seselama delapan tahun terakhir, gini ratio di daerah perkotaan selalu lebih tinggi dibandingkan daerah perdesaan.
Selain gini ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia. Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.
Pada Maret 2024 persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 19,11 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah. Kondisi ini meningkat dibandingkan dengan Maret 2023 dan September 2022 yang masing-masing sebesar 18,34 persen dan 18,30 persen.
Jika dibedakan menurut daerah, pada Maret 2024 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 18,31 persen. Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 20,26 persen.
“Dengan demikian menurut kriteria Bank Dunia, ketimpangan pengeluaran penduduk di daerah perkotaan maupun perdesaan termasuk kategori ketimpangan rendah,” katanya.(ris)