Mataram (Suara NTB) – Disejumlah tempat ditemukan beberapa masyarakat NTB menolak untuk memberikan dokumen kependudukannya seperti KTP kepada Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU yang melakukan pencocokan di dan penelitian (Coklit). Karena mereka khawatir dokumen kependudukannya disalahgunakan.
Mendengar hal tersebut anggota KPU Provinsi NTB, Mastur yang dikonfirmasi Suara NTB tidak menampik hal tersebut. Bahwa pihaknya juga mendengar langsung laporan dari jajarannya terkait ada beberapa masyarakat yang khawatir data-data pribadinya disalahgunakan ketika Pantarlih mendatangi mereka untuk di Coklit.
“Ya kita dengar juga ada beberapa masyarakat kita yang khawatir untuk di Coklit, alasannya karena takut data-data pribadinya seperti seperti KK dan KTP disalahgunakan untuk digunakan melakukan pinjol (pinjaman online),” kata Mastur pada Senin (1/7) kemarin.
Diapun menjelaskan bahwa pihaknya sangat menjamin kemanan data pribadi masyarakat dalam proses coklit tersebut. Dipastikan data-data pribadi masyarakat tidak akan sampai disalahgunakan. Sebab KPU sendiri merupakan lembaga negara yang bekerja berdasarkan undang-undang.
“Jadi kami sampai kepada masyarakat untuk tidak khawatir, bahwa KPU ini lembaga resmi negara yang bekerja berdasarkan undang-undang. Sehingga kami jamin kerahasiaan data-data pribadi masyarakat dan juga kami pastikan tidak akan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Mastur menegaskan bahwa KPU tidak bisa sembarangan untuk memberikan data pribadi masyarakat ke pihak lain, apalagi sampai disalahgunakan. Sebab hal itu sudah diatur dalam undang-undang. “Bawaslu saja yang sesama penyelenggara pemilu dan bertugas mengawasi tidak bisa sampai mengakses data secara terbuka, apalagi pihak lain. Jadi jangan khawatir kerahasiaan data kami jaga ketat,” tegasnya.
Iapun mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung KPU dalam melakukan proses penyusunan data pemilih untuk Pilkada serentak 2024. Pendetaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara terdaftar sebagai pemilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya pada pilkada nanti.
“Kami harapkan dukungan dari masyarakat agar bersedia dicoklit dengan memberikanĀ memberikan KTP kepada Pantarlih kami untuk didata sebagai pemilih. Sehingga pada Pilkada 27 November 2024 nanti masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya,” seru Mastur.
Pada kesempatan itu Mastur juga menyampaikan bahwa Pantarlih yang mendatangi masyarakat untuk mendata merupakan petugas resmi yang diangkat oleh KPU. Mereka bekerja melakukan pendataan dengan identitas yang lengkap dan resmi. Hal itulah yang membedakan Pantarlih KPU dengan oknum-oknum lain yang meminta data pribadi masyarakat untuk disalahgunakan.
“Petugas Pantarlih itu resmi, mereka bekerja menggunakan atribut resmi dari KPU, ada rompi, topi id card KPU, itu untuk membedakan mana petugas Pantarlih dengan yang lain.Ā Jadi kalau ada yang datang meminta data tanpa atribut dari KPU itu, ya masyarakat harus berhati-hati, jangan dikasi, ditanyakan dulu,” pungkasnya. (ndi)