Mataram (Suara NTB) – Rangkaian seleksi dalam rekrutmen guru penggerak angkatan 12 dijadwalkan akan berjalan pada tahun 2024. Sementa untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) akan berjalan dilaksanakan pada tahun 2025.
Plt. Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, Drs. Suka, M.Pd., mengatakan, pendaftaran sampai dengan seleksi tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan tahun ini. “Dan pelaksanaan Diklat selama enam bulan (dilaksanakan) pada awal tahun 2025,” ujarnya.
Sementara untuk pendaftarannya dijadwalkan dibuka pada akhir bulan Juli hingga bulan Agustus 2024. Pada rekrutmen guru penggerak Angkatan 12 ini tidak ada lagi batasan usia bagi guru yang akan mendaftar. Guru berusia di atas 50 tahun bisa mendaftar guru penggerak Angkatan 12. “Guru usia di atas 50 tahun bisa daftar guru penggerak angkatan 12,” ungkap Suka.
Kebijakan tersebut berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), pada tanggal 5 Februari 2024. Putusan tersebut mengatakan, bahwa usia maksimal 50 tahun dalam persyaratan PPGP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam putusan MA tersebut, MA meminta Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang batasan usia program pendidikan guru penggerak dicabut.
Pembukaan pendaftaran guru penggerak angkatan 12 harus menunggu dimulainya pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan 11. Saat ini, PPGP Angkatan 11 sudah mulai berjalan.
“InsyaAllah pembukaan rekrutmen guru penggerak angkatan 12 pada akhir Juli-Agustus 2024. Rekrutmen guru penggerak angkatan 12 sekaligus perekrutan terakhir guru penggerak di era Presiden Joko Widodo sesuai target yang telah dicanangkan,” jelas Suka.
Suka mengingatkan kepada para guru agar menyiapkan diri untuk mendaftar guru penggerak Angkatan 12. “Disiapkan saja bagi yang ingin mendaftar guru penggerak angkatan12. Tanya ke teman lain. Apalagi sudah pernah daftar satu-dua kali, dicek salahnya di mana, kelemahanya di mana. Salah satu contoh, diminta membuat esai yang menggambarkan dirinya sebagai guru, maksudnya yang ditonjolkan itu inovasi dan kreativitas, itu yang perlu dipelajari,” jelas Suka.
Sebagai informasi, seleksi PPGP terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama, yaitu pendaftaran, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai. Tahap kedua yakni penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar. Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak. (ron)