Giri Menang (Suara NTB) – Permasalahan yang menimpa pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat akhir-akhir ini menjadi perhatian serius kalangan DPRD setempat. Komisi IV membidangi pendidikan dan kesehatan pun mengambil langkah segera memanggil pihak Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemerintah dalam hal ini Kemenag sebagai penanggungjawab lembaga pendidikan Ponpes, perlu melakukan evaluasi bagaimana sistem pendidikan, apakah sudah aman dan nyaman bagi santri,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Lalu Irwan yang dikonfirmasi di DPRD Lobar, Selasa, 2 Juli 2024.
Dikatakan, Komisi IV prihatin dengan persoalan yang menimpa ponpes akhir-akhir ini. Pengawasan terhadap Ponpes dinilai Irwan harus ditingkatkan. Agar kasus serupa tak terulang kembali. Baik dari sisi sistem pendidikan hingga fasilitas ponpes tersebut.
“Karena kita tidak tahu bagaimana fasilitas di masih-masing Ponpes. Apakah asrama santri pria dengan asrama santriwati tergabung atau terpisah. Itu yang belum kita tahu,” ujar politisi Gerindra tersebut. Ia merasa duduk bersama Kemenag dan Dikbud perlu dilakukan. Sehingga diketahui sejauh mana kondisi Ponpes di Lobar. Langkah ini diambil, memberikan rasa aman dan nyaman bagi orang tua yang akan memasukkan anaknya ke Ponpes.
“Para santri dan orang tua wali aman, nyaman dan tenang saat menitipkan anak-anaknya di yayasan ponpes,” jelasnya.
Tak dipungkiri ponpes memiliki kebijakan sendiri dalam menjalankan lembaga pendidikan. Salah satunya kontrak masa belajar. Dimana calon santri yang masuk ponpes bersedia untuk belajar hingga lulus . Bahkan tidak perkenankan pindah ke sekolah umum.
Meski Politisi Gerindra menilai bagian upaya ponpes mendidikan dan mencetak santri yang lebih baik. Namun harusnya pihak Ponpes bisa lebih fleksibel ketika ada satri yang tidak betah. “Saya yakin niatan Ponpes itu baik untuk mencetak generasi-generasi lebih bagus, tapi tatkala ada yang tak betah mungkin bisa diizinkan saja (keluar),” jelasnya.
Sehingga hal itu juga yang menjadi dasar Komisi IV untuk bertemu dengan Kemenag dan Dikbud. Agar mengetahui bagaimana sistem aturan di Ponpes. “Segera kita bertemu,” pungkasnya.
Ditanya terkait Perda Ponpes sudah dikeluarkan pemda Lobar, ia mengaku akan melihat dan mengkajinya lebih mendalam.“Kita akan kaji dulu,” tutupnya. Jika mengacu pada Pasal 24 Perda 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren, Bab pembinaan dan pengawasan menerangkan peran bupati sebagai pembina dan pengawasan dalam penyelenggaraan pesantren.
Pada ayat (2) pasal itu diterangkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. Di ayat (3) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat. (her)