spot_img
Jumat, Agustus 30, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEProgram Bansos Sembako di NTB Hingga Juni 2024, Dana Masuk ke Rekening...

Program Bansos Sembako di NTB Hingga Juni 2024, Dana Masuk ke Rekening Penerima Manfaat Sebesar Rp617 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Perlindungan sosial masyarakat terkait pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial (bansos) berupa program sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga miskin dan rentan. Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan akan pangan mereka.

Kepala Dinas Sosial NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos, M.H menjelaskan, bantuan sosial program sembako awalnya merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mereformasi Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) dalam upaya untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.

Menurut Dr. Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik, program BPNT telah dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun 2017. Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan lagi menjadi program sembako.

“Program sembako bertujuan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur saja seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting,” kata Dr. Aka dalam keterangannya kepada Suara NTB, Selasa, 2 Juli 2024.

Ia mengatakan, indeks bantuan program sembako yang semula senilai Rp. 110.000/KPM/bulan menjadi Rp. 150.000/KPM/bulan dan terakhir dengan adanya pandemi Covid-19, naik menjadi Rp. 200.000/KPM/bulan.

Awal tahun 2022, Bantuan sosial program sembako diberikan kepada KPM sudah tidak dalam bentuk Non Tunai, melainkan dalam bentuk uang tunai yang masuk ke rekening masing-masing KPM. Penyaluran bantuan sosial program sembako di Provinsi NTB dilaksanakan oleh BRI dan PT. Pos Indonesia.

Penyaluran melalui BRI dilaksanakan melalui Rekening KPM yang sudah dibuatkan oleh pihak BRI Pusat, sedangkan penyaluran oleh PT. Pos Indonesia melalui Danome atau surat undangan yang disampaikan kepada KPM sesuai dengan BNBA yang tertera dalam surat undangan dimaksud. Dalam surat undangan yang disampaikan kepada KPM berisi, nama, alamat, jenis kelamin, NIK, periode atau bulan dan jumlah nominal bantuan sosial yang akan di terima KPM.

Realisasi bantuan sosial program sembako periode Januari hingga Juni 2024 di Provinsi NTB berdasarkan menu monitoring pada aplikasi SIKS-NG Kabupaten / Kota mencapai Rp. 617.063.800.000 (Enam ratus tujuh belas miliar enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Rinciannya sebagai berikut.

Bulan Januari

Periode Januari 2024 sebanyak sebanyak 498.928 KPM atau sebesar Rp. 99.785.600.000, dengan rincian sebagai berikut : Kabupaten Bima 45.954 KPM dengan atau sebesar Rp. 9.190.800.000, KabupatenDompu 21.862 KPM dengan atau sebesar Rp. 4.372.400.000, Kota Bima 12.290 KPM dengan atau sebesar Rp. 2.458.000.000, Kota Mataram 30.285 KPM atau sebesar Rp. 6.057.000.000, Kabupaten Lobar 72.847 KPM atau sebesar Rp. 14.569.400.000, Kabupaten Loteng 126.471 KPM atau sebesar Rp. 25.294.200.000, Kabupaten Lotim 116.368 KPM atau sebesar Rp. 23.273.600.000, Kabupaten Lombok Utara Rp. 26.629 KPM atau sebesar Rp. 5.325.800.000, Kabupaten Sumbawa 36.136 KPM atau sebesar Rp.7.227.200.000, dan Kabupaten Sumbawa Barat 10.086 KPM atau sebesar Rp. 2.017.200.000.

Bulan Februari – Maret

Periode Februari – Maret 2024 sebanyak sebanyak 544.598 KPM atau sebesar Rp. 217.839.200.000, dengan rincian sebagai berikut : Kabupaten Bima 49.192 KPM dengan atau sebesar Rp. 19.676.800.000, Kabupaten Dompu 23.716 KPM dengan atau sebesar Rp. 9.486.400.000, Kota Bima 12.469 KPM dengan atau sebesar Rp. 4.987.600.000, Kota Mataram 30.852 KPM atau sebesar Rp. 12.340.800.000, Kabupaten Lobar 84.444 KPM atau sebesar Rp. 33.777.600.000, Kabupaten  Loteng 138.034 KPM atau sebesar Rp. 55.213.600.000, Kabupaten Lotim 127.416 KPM atau sebesar Rp. 50.966.400.000, Kabupaten Lombok Utara Rp. 29.112 KPM atau sebesar Rp. 11.644.800.000, Kabupaten Sumbawa 38.209 KPM atau sebesar Rp.15.283.600.000, dan Kabupaten Sumbawa Barat 11.154 KPM atau sebesar Rp. 4.461.600.000.

Bulan April

Periode April 2024 sebanyak sebanyak 495.295 KPM atau sebesar Rp. 99.051.800.000, dengan rincian sebagai berikut : Kabupaten Bima 45.999 KPM dengan atau sebesar Rp. 9.199.8.000, Kabupaten Dompu 21.908 KPM dengan atau sebesar Rp. 4.381.600.000, Kota Bima 12.293 KPM dengan atau sebesar Rp. 2.458.600.000, Kota Mataram 30.167 KPM atau sebesar Rp. 6.033.400.000, Kabupaten Lobar 74.632 KPM atau sebesar Rp. 14.926.400.000, Kabupaten Loteng 119.463 KPM atau sebesar Rp. 23.892.600.000, Kabupaten Lotim 118.204 KPM atau sebesar Rp. 23.640.800.000, Kabupaten Lombok Utara Rp. 26.735 KPM atau sebesar Rp. 5.347.000.000, Kabupaten Sumbawa 36.888 KPM atau sebesar Rp.7.177.600.000, dan Kabupaten Sumbawa Barat 9.970 KPM atau sebesar Rp. 1.994.000.000.

Bulan Mei

Periode Mei 2024 sebanyak sebanyak 500.850 KPM atau sebesar Rp. 100.170.000.000, dengan rincian sebagai berikut : Kabupaten Bima 45.708 KPM dengan atau sebesar Rp. 9.141.600.000, Kabupaten Dompu 21.844 KPM dengan atau sebesar Rp. 4.368.800.000, Kota Bima 12.162 KPM dengan atau sebesar Rp. 2.432.400.000, Kota Mataram 29.985 KPM atau sebesar Rp. 5.997.000.000, Kabupaten Lobar 74.263 KPM atau sebesar Rp. 14.852.600.000, Kabupaten Loteng 127.009 KPM atau sebesar Rp. 25.401.800.000, Kabupaten Lotim 116.883 KPM atau sebesar Rp. 23.376.600.000, Kabupaten Lombok Utara Rp. 26.630 KPM atau sebesar Rp. 5.326.000.000, Kabupaten Sumbawa 35.859 KPM atau sebesar Rp.7.171.800.000, dan Kabupaten Sumbawa Barat 10.507 KPM atau sebesar Rp. 2.101.400.000.

Bulan Juni

Periode Juni 2024 sebanyak sebanyak 501.086 KPM atau sebesar Rp. 100.217.200.000, dengan rincian sebagai berikut : Kabupaten Bima 45.708 KPM dengan atau sebesar Rp. 9.141.600.000, Kabupaten  Dompu 21.844 KPM dengan atau sebesar Rp. 4.368.800.000, Kota Bima 12.162 KPM dengan atau sebesar Rp. 2.432.400.000, Kota Mataram 30.050 KPM atau sebesar Rp. 6.010.000.000, Kabupaten Lobar 74.263 KPM atau sebesar Rp. 14.852.600.000, Kabupaten Loteng 127.009 KPM atau sebesar Rp. 25.401.800.000, Kabupaten Lotim 116.883 KPM atau sebesar Rp. 23.376.600.000, Kabupaten Lombok Utara Rp. 26.630 KPM atau sebesar Rp. 5.326.000.000, Kabupaten Sumbawa 36.030 KPM atau sebesar Rp.7.206.000.000, dan Kabupaten Sumbawa Barat 10.507 KPM atau sebesar Rp. 2.101.400.000.

Tujuan atau Manfaat Program Sembako

Adapun tujuan atau manfaat program sembako ini yaitu membantu mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi serta emberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Adapun kendala dalam pelaksanaan bantuan sosial program sembako antara lain data By Name By Address (BNBA) sudah tidak bisa di download pada aplikasi SIKS-NG, pendamping sosial sudah tidak dapat memantau penggunaan bantuan sosial program sembako oleh KPM serta bank penyalur tidak memberikan BNBA KPM yang belum melakukan transaksi.

DR. Aka mengatakan, langkah-langkah dalam percepatan realisasi program sembako antara lain berkoordinasi dengan bank dan pos penyalur bantuan sosial program sembako, menggerakkan pendamping sosial agar lebih lebih aktif dalam melaksanakan pemantauan dan pendampingan kepada KPM dil apangan serta memberikan pembinaan kepada pengelola Aplikasi SIKS-NG Kabupaten/Kota, agar dapat memantau KPM yang belum melakukan transaksi melalui aplikasi SIKS-NG dan membuat data BNBA KPM yang belum melakukan transaksi.(ris/*)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments