spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBKN Setujui Pensiun Dini Sekwan

BKN Setujui Pensiun Dini Sekwan

Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyetujui pengajuan pensiun dini Sekretaris DPRD Kota Mataram, H. Lalu Aria Dharma. Masa pensiun dini terhitung mulai 1 Agustus 2024.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada Jumat, 5 Juli 2024 mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan persetujuan teknis pensiun dini H. Lalu Aria Dharma sejak tanggal 3 Juli 2024. Akan tetapi, masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024. “Kita sudah terima persteknya tanggal 3 Juli,” terang Alwan.

Berdasarkan persetujuan teknis itu, akan dibuatkan atau diterbitkan surat keterangan pensiun yang ditandatangani oleh kepala daerah. Alwan menambahkan, hak yang bersangkutan sebagai pegawai masih tetap diterima sampai bulan Juli. Seperti, gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai. “Masih tetap terima gaji dan TPP sampai bulan ini,” jelasnya.

Pengajuan pensiun dini Sekretaris DPRD Kota Mataram, H. Lalu Aria Dharma disebabkan karena alasan maju sebagai bakal calon walikota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024. Aria dikabarkan telah mendaftar ke sejumlah partai politik sebagai bentuk keseriusannya maju sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Mataram.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, persyaratan administrasi pengajuan pensiun dini Sekretaris DPRD, H. Lalu Aria Dharma telah diunduh dalam sistem milik Badan Kepegawaian Negara RI terhitung tanggal 1 Juli 2024, maka terhitung mulai pensiun dini per 1 Agustus 2024.

Badan Kepegawaian Negara tidak mungkin untuk tidak menyetujui pengajuan pensiun dini aparatur sipil negara selama dokumen diajukan bermaterai dan dilengkapi dengan persetujuan kepala daerah, maka langsung diproses. BKN juga tidak akan melihat alasan kenapa ASN tersebut berhenti sebagai abdi negara. “Persyaratan sudah lengkap jadi tinggal diproses saja,” katanya.

Yoyok, sapaan akrab Kepala BKPSDM menambahkan, pasca pensiun dini haknya sebagai pegawai negeri tetap diperoleh seperti uang pensiun. Akan tetapi, persentase yang diperoleh berbeda dengan pensiun regular atau sesuai masa pensiunnya. “Tetap dapat uang pensiun, tetapi tidak sama nilainya seperti yang pensiun reguler,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO