Fenomena kecanduan judi online di Lombok Tengah (Loteng) kian memprihatinkan. Tak hanya merugikan diri sendiri, judi online juga berdampak destruktif pada keutuhan rumah tangga.
Hal ini berdampak pada maraknya kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Lombok Tengah. Ada belasan istri menggugat cerai suami mereka yang kecanduan judi slot online.
Menurut Humas PA Lombok Tengah, Rajabudin, dari total gugatan cerai yang diterima, beberapa di antaranya diajukan oleh istri oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah. Para istri merasa dirugikan dan kesal karena suami mereka sering menelantarkan keluarga demi judi online.
“Berdasarkan hasil diskusi dengan para hakim, saat ini banyak kasus perceraian yang dipicu oleh judi online. Bahkan, ada yang berstatus PNS,” ujar Rajabudin. Sabtu, 6 Juli 2024.
Ia menambahkan, salah satu contoh kasus perceraian akibat judi online terjadi pada tahun 2024. Seorang istri menggugat cerai suaminya yang merupakan ASN karena sang suami hanya fokus pada judi online dan tidak mempedulikan keluarganya.
“Kasus-kasus seperti ini masih banyak, meskipun belum kami rekap secara keseluruhan. Tapi, setiap tahun, ada sekitar 2 persen dari total kasus perceraian yang dipicu oleh judi online,” jelas Rajabudin.
Data PA Lombok Tengah menunjukkan bahwa hingga Juni 2024, total perkara perceraian yang ditangani telah mencapai 728 perkara. Faktor perselisihan menjadi penyebab utama, dengan judi online sebagai salah satu pemicunya.
Menanggapi maraknya kasus perceraian akibat judi online, PA Lombok Tengah tetap mengedepankan upaya mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencegah perceraian.
Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga dapat berdampak pada keutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan melakukan upaya pencegahan agar tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia.(bul)