Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara. Ke dua tersangka, masing-masing satu orang dari penyelenggara negara dan satu tersangka lagi dari pihak BUMN.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi Suara NTB via Whatsapp Selasa, 9 Juli 2024 . Tessa secara rinci belum menyebut nama ke dua tersangka. ‘’Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,’’ ujar Tessa.
KPK katanya, telah melakukan penyidikan pada kasus ini sejak tahun 2023. Penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
‘’Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,’’ sebutnya.
Catatan Suara NTB, Gedung TES atau shelter tsunami di KLU ini menelan anggaran sekitar Rp21 miliar. Pembangunan proyek ini pada Agustus 2014 dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemda Lombok Utara. Setelah diserahkan, Pemda tidak bisa menggunakan gedung itu sesuai peruntukannya. Karena pembangunan gedung itu tidak tuntas.
Kondisi gedung yang berlokasi di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu kondisinya bertambah rusak setelah diguncang gempa tahun 2018.
Sebelum ditangani KPK, pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut proyek ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November. Namun, kepolisian menghentikan pengusutan proyek ini pada akhir 2016. Alasannya merujuk pada hasil analisa ahli.
Selanjutnya KPK membuka kembali kasus tersebut tahun 2023 yang lalu. Sejumlah pihak terkait diperiksa secara maraton oleh Tim KPK bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) NTB. Selain memeriksa sejumlah pihak baik dari penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK dalam proses penyidikannya itu juga menyita sejumlah dokumen. (049)