spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHBawaslu Lombok Tengah Uji Petik Pelaksanaan Coklit Data Pemilih

Bawaslu Lombok Tengah Uji Petik Pelaksanaan Coklit Data Pemilih

Praya (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, melakukan uji petik terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada pilkada 2024.

“Hal itu untuk memastikan pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan prosedur,” kata Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lombok Tengah Usman Faesal, di Praya, Rabu, 10 Juli 2024.

Ia mengatakan selain uji petik, Bawaslu Lombok Tengah juga melaksanakan pengawasan melekat di 1.686 TPS dengan jumlah pantarlih sebanyak 2.919 orang yang tersebar di 12 kecamatan dan 154 kelurahan/desa.

Dia menyebutkan bahwa Bawaslu menemukan 71 orang pantarlih terdaftar dalam SIPOL KPU dari 2.919 orang yang direkrut oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah

Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam) telah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat.

“Kami telah memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pantarlih yang masuk dalam data SIPOL,” katanya.

Adapun hasil pengawasan melekat dan uji petik sampel hasil coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, di antaranya prosedur pantarlih dalam melaksanakan tugas di lapangan, belum mencoklit pemilih tetapi sudah menempel stiker coklit, dan juga pantarlih sudah mencoklit pemilih tetapi tidak menempelkan stiker coklit.

Selain itu, pantarlih tidak mencoklit pemilih secara langsung, pantarlih tidak menandatangani stiker coklit, dan juga pantarlih tidak meminta pemilih untuk menandatangani stiker coklit, serta pantarlih diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas.

“Pantarlih juga memasukkan nama anggota keluarga sebagai anggota Polri dalam stiker coklit. Pantarlih memasukkan nama anggota keluarga yang sudah meninggal dunia dalam stiker coklit, dan pemilih terdaftar dalam daftar pemilih di TPS lain.

Kemudian, pantarlih juga tidak memasukkan nama anggota keluarga yang pergi keluar negeri dalam stiker coklit, pantarlih tidak menggunakan e-coklit pada saat mencoklit pemilih, dan pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap pada saat melaksanakan tugas.

“Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada suaminya untuk melaksanakan coklit,” katanya. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO