Giri Menang (Suara NTB) – Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP BJ) Setda Lombok Barat menegaskan lelang proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ULP membantah sinyalir yang menganggap bahwa ULP bermain dalam proses tender dengan menterjemahkan aturan pada ketentuan pemenang dan pembatalan tender.
Penegasan ini disampaikan Kabag ULP BJ Setda Lobar Lalu Agha Farabi menjawab protes dari rekanan dan LSM terkait proses tender di ULP. Agha membantah framing kalau ULP menterjemahkan aturan pada ketentuan pemenang dan pembatalan tender.
Ditegaskan, proses lelang yang dilakukan Pokja sesuai mekanisme diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2021 dan Permen sudah diikuti semuanya. Kemudian ada juga Standar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding). “Teman-teman (Pokja) tidak mungkin Keluar dari aturan-aturan itu,”jelasnya.
Lebih lanjut Adha menegaskan, yang perlu ditekankan dan diketahui bahwa nanti akun-akun dari Pokja ini akan diminta oleh BPK ketika pemeriksaan. “Bagiamana Mereka mau bermain, kami ini diaudit oleh BPK”tegasnya. Ketika BPK mengaudit, tim auditor akan mengakses user name dari masing-masing Pokja di PBJ. “Dia bisa lihat pekerjaan dari Pokja Pokja ini sama BPK,”katanya. Sehingga menurutnya tidak ada celah bagi tim Pokja untuk bermain dalam proses lelang ini.
Soal adanya salah satu rekanan proyek SDN memperotes karena tidak menang lelang. Yang diprotes, kata dia, nomor urut rekanan pada pengumuman tersebut berada diurutan 1. Namun nomor itu berdasar urutan penawaran. “Bukan pemenang,”ujarnya. Dari hasil penawarannya memang terendah, sehingga di Nomor 1. Namun itu masih nomor urut, setelah itu ada proses lanjutan yakni evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi harga. “Kalau ada tidak memenuhi syarat maka dia gugur, tidak mesti nomor urutannya 1 dia pemenang. Aturannya ndak begitu,”tegasnya.
Karena dia nomor satu, rekanan merasa tersebut harus dimenangkan. Sedangkan nomor urut 1 belum tentu menang karena ada tahapan evaluasi lagi. Lelang proyek ini pun sudah diumumkan pemenang. Di pengumuman pemenang inilah terlihat dimana letak gugurnya rekanan-rekanan yang ikut lelang. “Penyedia yang ikut tender ini tahu dimana letaknya dia gugur,” ujarnya. Sementara itu, Faesal, salah satu rekanan yang ikut tander di Dinas Pendidikan melalui sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) atau online yang ditayangkan.
Di pengumuman, Perusahaannya nomor urut 1. Namun entah kenapa kemudian perusahaannya tidak diundang dan dinyatakan gugur. Anehnya justru prusahaan yang penawaran lebih tinggi yang diadopsi. Sementara Perusahaannya tidak diloloskan, padahal logikanya kalau sudah nomor urut 1 mestinya harus dapat undangan verifikasi data dan lainnya. Pihaknya pun kecewa, sehingga sebaiknya dilakukan lelang tertutup saja. (her)