Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, bergerak cepat menelusuri dugaan rumah bernyanyi dan atau warung remang-remang mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu. Kekhawatiran masyarakat ternyata terbukti. Pemilik rumah bernyanyi ditegur sebelum diberikan penindakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi ditemui pada Kamis, 11 Juli 2024 mengatakan, pengecekan terhadap informasi anak menjadi pemandu lagu di rumah bernyanyi maupun warung remang-remang rutin dilakukan baik secara mandiri maupun bersama aparat kepolisian. Beberapa lokasi yang dikunjungi ditemukan tempat tersebut, terindikasi mempekerjakan anak secara freelance atau bekerja saat ada pesanan dari tamu.
Modusnya mempekerjakan anak sebagai pramusaji, tetapi faktanya akan menemani tamu untuk mendapatkan bonus dari jasanya. “Ada di salah satu kafe kita temukan anak berusia 16 tahun. Pekerjaannya menemani tamu untuk mendapatkan bonus,” terangnya.
Permasalahannya adalah, anak yang bekerja sebagai pemandu lagu itu berasal dari kabupaten/kota lain, meskipun sebagian kecil ada yang berasal dari Kota Mataram. Irwan mengaku, petugas sempat menginterogasi yang bersangkutan sehingga alasan ekonomi menjadi penyebab mereka melakukan pekerjaan tersebut. “Kembali lagi alasan ekonomi di keluarga mereka,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram itu mengaku, siap berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram untuk mengungkap kasus tersebut. Tempat usaha yang mempekerjakan anak, apalagi sebagai pemandu lagu jelas melanggar undang-undang perlindungan anak. Penindakannya menjadi ranah dari aparat kepolisian. “Pelanggaran itu menjadi ranah kepolisian, tetapi prinsipnya kita siap memback up LPA untuk menelusuri kasus itu,” terangnya.
Irwan mengingatkan, anak-anak di Kota Mataram tidak terjerumus dengan hal-hal seperti itu. Artinya, tidak mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Orang tua diminta mengawasi aktifitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dengan hal-hal melanggar norma dan hukum yang berlaku. (cem)