Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mulai mengumpulkan data dan menghitung operasional pengangkutan sampah. Hasil perhitungan ini akan dijadikan dasar untuk menaikkan retribusi sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi dikonfirmasi pada Kamis, 11 Juli 2024 menjelaskan, Apeksi melakukan pendampingan untuk mengumpulkan data serta menghitung beban atau biaya pengangkutan sampah di Kota Mataram. Dari hasil perhitungan akan dijadikan dasar untuk menetapkan tarif retribusi. Jika hasil perhitungan memang di atas peraturan daerah, maka dilakukan penyesuaian. “Saya sudah ketemu dengan tim dari Apeksi dua hari lalu. Mereka sudah bekerja untuk pengumpulan data,” terang Denny.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah bahwasanya tarif retribusi sampah Rp5.000 untuk satu rumah tangga. Penetapan tarif retribusi sampah sebelumnya hampir sama dengan pola kerja dilakukan oleh Apeksi.
Kata Denny, dasar perhitungannya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga kemungkinan ada penambahan atau kenaikan tarif. Kenaikan tarif sampai 100 persen dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp10.000. “Iya, ada rencana menaikkan menjadi Rp10.000 mulai tahun depan,” katanya.
Rencana kenaikan tarif retribusi sampah juga akan melihat kesiapan dari masyarakat, sehingga dibutuhkan sosialisasi agar tidak menimbulkan penolakan dan lain sebagainya.
Menurutnya, rencana perubahan tarif retribusi persampahan sudah diinisiasi sejak dua tahun terakhir pada masa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. M. Kemal Islam. Kala itu, perubahan tarif terkendala karena belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan walikota.
Saat ini, Pemkot Mataram telah mengesahkan Perda sehingga bisa menjadi landasan baginya untuk menyesuaikan tarif berdasarkan data atau hasil perhitungan dari tim Apeksi. (cem)