Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter tsunami atau Tempat Evakuasi Sementara (TES) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Bahkan KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim SH, M.Si mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan memfasilitasi dengan APIP daerah terkait dengan data-data yang mungkin diperlukan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Saat ini penganganan perkara tersebut masih dalam proses.
Kami sebagai bagian dari APIP akan memfasilitasi dengan APIP daerah terkait dengan data-data yang diperlukan. Itu saja. Sekarang masih dalam proses. KPK juga langsung ke sana kan. Data yang diminta seputar informasi-informasi yang diketahui, kata Ibnu Salim kepada Suara NTB, Jumat, 12 Juli 2024.
Karena kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami ini sedang ditangani oleh KPK, maka pihaknya selaku Inspektorat kata Ibnu tak bisa berkomentar banyak karena kewenangannya jelas ada di penegak hukum. Pihaknya hanya membantu data dan informasi yang diperlukan oleh APH.
Ibnu mengaku, Inspektorat dengan KPK sebenarnya lebih banyak berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan pencegahan. Terlebih aspek pencegahan ini memiliki porsi yang besar, baik di Pemda maupun di KPK sendiri.
Kalau KPK dengan Inspektorat daerah itu dalam konteks upaya pencegahan, monitoring center for prevention. Artinya upaya-upaya pencegahan pada delapan area untuk di kabupaten dan tujuh area di provinsi. Kalau untuk kasuistis, langsung mereka, imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TES atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara. Ke dua tersangka, masing-masing satu orang dari penyelenggara negara dan satu tersangka lagi dari pihak BUMN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika belum secara rinci menyebut nama ke dua tersangka. Publikasi nama tersangka akan dilakukan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup, katanya.
KPK katanya, telah melakukan penyidikan pada kasus ini sejak tahun 2023. Penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar, sebut Tessa Mahardhika.
Catatan Suara NTB, Gedung TES atau shelter tsunami di KLU ini menelan anggaran sekitar Rp21 miliar. Pembangunan proyek ini pada Agustus 2014 dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemda Lombok Utara. Setelah diserahkan, Pemda tidak bisa menggunakan gedung itu sesuai peruntukannya. Karena pembangunan gedung itu tidak tuntas alias mangkrak.
Kondisi gedung yang berlokasi di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu kondisinya bertambah rusak setelah diguncang gempa tahun 2018. Sejak selesai dibangun sampai saat ini gedung ini tak bisa digunakan sama sekali.
Sebelum ditangani KPK, pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut proyek ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November. Namun, kepolisian menghentikan pengusutan proyek ini pada akhir 2016. Alasannya merujuk pada hasil analisa ahli.
Selanjutnya KPK membuka kembali kasus tersebut tahun 2023 yang lalu. Sejumlah pihak terkait diperiksa secara maraton oleh Tim KPK bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) NTB.(ris)