Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 840 apotek tersebar di seluruh wilayah di provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri. M.M.,MARS pada Jum’at, 12 Juli 2024.
“Berdasarkan catatan hasil Desk Validasi Data Sarana Produksi dan Distribusi Farmasi dan Alkes provinsi NTB tahun 2023, jumlah apotek di provinsi NTB sebanyak 840 apotek,” ujarnya.
Dirincikan, Lombok Tengah sebagai daerah dengan jumlah apotek terbanyak, yaitu mencapai 165 apotek, disusul dengan kota Mataram sebanyak 146, Lombok Timur 131 apotek, Lombok Barat 104 apotek, 80 di Sumbawa, 76 di kabupaten Bima, 54 di kota Bima, 45 di Dompu, 21 di Lombok Utara, dan yang paling sedikit ada di Sumbawa Barat yaitu hanya ada 18 apotek saja yang tersebar di wilayah tersebut.
Dalam pendistribusian obat oleh Apotek, terdapat tiga indikator utama pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan yaitu untuk apotek harus memberikan obat yang rasional, pelayanan kefarmasian sesuai standar, dan penggunaan obat sesuai formularium nasional.
“Kita dari dinas kesehatan dan badan Pom dari sisi pembinaan dan pengawasan tetap intens terhadap itu, tapi tiga faktor itu menjadi indikator standar yang harus dijalankan ketika apotek berdiri, standar itu juga dijadikan untuk melayani apotek itu,” lanjutnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga memantau pemberian resep obat oleh fasilitas kesehatan. Resep obat yang tidak sesuai bisa berdampak fatal bagi masyarakat atau pasien. Oleh karenanya, masyarakat diwajibkan untuk membeli obat secara legal, bahkan bila perlu datang langsung ke faskes.
Adapun banyak ditemukan toko-toko kelontong menjual obat tanpa resep ke masyarakat. Penjualan obat ini termausk ilegal atau tidak resmi karena tidak melibatkan apoteker sebagai pemberi resep obat.
“Jadi setiap obat yang dipakai harus digunakan secara rasional dan sesuai standar,” tambahnya.
Oleh karenanya, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, penting bagi masyarakat untuk langsung membeli obat di apotek. Sehingga bisa menanyakan rekomendasi obat sesuai dengan keluhannya, bila perlu masyarakat langsung mengkonsultasikan keluhan yang dialaminya ke faskes terdekat, entah itu puskesmas, rumah sakit, maupun klinik. (era)