Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, menindaklanjuti
sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap tiga ASN yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024.
“Ada tiga ASN yang mendapatkan sanksi dari KSN terkait netralitas pada Pemilu 2024,” kata Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Jumat.
Dari tiga ASN yang mendapatkan sanksi tersebut, dua orang diberikan sanksi moral dan satu orang mendapatkan sanksi penurunan jabatan.
ASN yang diberikan sanksi tersebut mereka merupakan oknum pegawai guru dan dua orang oknum kepala OPD, karena dinilai ikut mendukung salah satu peserta Pemilu 2024.
“Sanksi yang diberikan itu telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan rekomendasi dari KASN,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap pemilihan umum baik itu Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
“ASN wajib untuk tetap menjaga netralitas,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para ASN baik itu PNS maupun PPPK untuk tidak melanggar netralitas pada Pilkada bupati dan wakil bupati Lombok Tengah maupun gubernur dan wakil gubernur NTB pada 27 November 2024.
“Jika melanggar ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan,” katanya.
Pelanggaran netralitas ASN itu tidak hanya secara langsung, namun melalui media sosial juga dilarang seperti membuat status tentang calon, membagikan foto calon di Facebook, WhatsApp, IG maupun media sosial lainnya.
“Foto dengan calon juga tidak boleh, itu melanggar netralitas,” katanya. (ant)