Mataram (Suara NTB) – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diserang ransomware LockBit 3.0 Brain Cipher. Hal ini berdampak terhadap gangguan layanan di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya layanan administrasi elektronik di Kota Mataram sempat mengalami gangguan.
Salah satu aplikasi dirasakan dampaknya adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). SRIKANDI merupakan aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis. Aplikasi ini juga hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara dan Arsip Nasional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa dikonfirmasi pekan kemarin membenarkan, semenjak Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diserang hacker pada pertengahan bulan Juni 2024, memiliki dampak terhadap aplikasi layanan pemerintahan. Salah satunya adalah aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) tidak bisa diakses.
Menurutnya, aplikasi ini digunakan untuk akses surat menyurat secara elektronik serta tanda tangan elektronik. “Paling dirasakan dampaknya itu aplikasi SRIKANDI,” terangya.
Ia bersyukur Pemkot Mataram memiliki aplikasi lokal untuk layanan administrasi secara elektronik sehingga tidak terlalu bergantung pada aplikasi nasional. “Kita bersyukur aplikasi lokal ini tidak di take down,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu progres dari Pusat Data Nasional untuk memperbaiki sistem yang diserang oleh ransomware LockBit 3.0 Brain Cipher. Perbaikan ini bisa dipercepat agar layanan berbasis elektronik bisa segera dimanfaatkan. (cem)