spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIPenerima Bansos Dilarang Main Judi Online

Penerima Bansos Dilarang Main Judi Online

Mataram (Suara NTB) – Masyarakat penerima bantuan sosial di Kota Mataram, diingatkan tidak menggunakan uang untuk bermain judi online. Aktivitas ini dinilai berdampak luas terhadap permasalahan diri pribadi maupun keluarga. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditemukan melanggar akan dicoret dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pekan kemarin menegaskan, permainan judi online memiliki dampak yang sangat luas tidak hanya secara pribadi, keluarga, melainkan ke masyarakat. Sejumlah kasus terjadi beberapa daerah ditengarai oleh judi online. “Pokoknya sangat berdampak luas bagi pribadi dan kehidupan di masyarakat,” terangnya.

Pengawasan secara intensif dilakukan untuk memastikan keluarga penerima manfaat tidak bermain judi online. Kader, kepala lingkungan, pendamping program keluarga harapan serta kelurahan diminta melaporkan jika menemukan kasus tersebut. KPM yang terbukti bermain judi secara online akan diusulkan untuk dicoret sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Selain itu tegas Alwan, Pemkot Mataram akan mengeluarkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial. “Kita memang tidak bisa langsung mencoret, tetapi kita akan usulkan ke pemerintah pusat untuk dihapus. DTKS juga akan dicoret,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Syamsul Adnan mengakui, pihaknya belum pernah mengecek kelompok penerima manfaat yang menerima bantuan sosial bermain judi online, tetapi yang dilihat penerima program keluarga harapan maupun bantuan pangan non tunai pencairannya di bank Himbara dan kantor pos bekerjasama dengan Kementerian Sosial. “Kami juga sudah mengundang BI untuk mensosialisasikan kepada PSM di lapangan,” jelasnya.

Pelibatan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTB, guna mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sosial tersebut. Seperti bermain judi online, uang dimanfaatkan untuk kepentingan lain serta bantuan sembako digunakan untuk keperluan lain. Syamsul mengatakan, asesmen dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan bantuan tersebut. “Kita mengantisipasi supaya tidak ada penyalahgunaan,” terangnya.

Disos tidak memiliki kewenangan untuk mencoret penerima bantuan sosial. Akan tetapi, KPM yang terbukti bermain judi online akan direkomendasikan atau diusulkan ke Kementerian Sosial RI untuk dihapus atau dicoret sebagai penerima bantuan sebagai efek jera.

Mantan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram ini mengatakan, upaya asesmen dilakukan oleh PSM belum menemukan atau laporan penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan lainnya. “Iya, bisa jadi dilaporkan ke pemerintah pusat jika terbukti menyalahgunakan bantuan,” terangnya.

Disebutkan penerima bansos di Kota Mataram mencapai 22.179 jiwa. Rata-rata penerima PKH di enam kecamatan mencapai 2 ribu – 3 ribu jiwa. Adnan mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan bantuan sosial diberikan pemerintah seperti biaya sekolah, sembako dan lain sebagainya. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO