spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBukti Lunas Pajak Galian akan Jadi Syarat Pembayaran Termin Proyek di Lobar

Bukti Lunas Pajak Galian akan Jadi Syarat Pembayaran Termin Proyek di Lobar

Giri Menang (Suara NTB) Sebagai salah satu upaya memaksimalkan penerimaan daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian, pihak Pemkab Lombok Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana meminta bukti lunas membayar pajak galian tersebut dari rekanan. Ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi rekanan untuk pembayaran termin proyek.

Kepala Bapenda Lobar H Muhammad Adnan mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk meminta data pemenang tender dan berapa kebutuhan material galian yang dibutuhkan. “Kita minta data pemenang tender, kemudian RAB kebutuhan material galian, dan kami sarankan mengambil di lokasi yang berizin,”kata Adnan, kemarin.

Dikatakan, pihaknya berkoordinasi dengan PBJ agar rekanan-rekanan yang mengerjakan proyek di Lobar bisa mengambil material di lokasi berizin di Lobar agar pajaknya menjadi pemasukan ke daerah. Sebab rekanan-rekanan yang mengerjakan proyek tersebut pasti mengambil material galian di wilayah Lobar sehingga dengan adanya data dari PBJ mudah diidentifikasi. Pihaknya juga mudah menarik pajak galian dari pihak ketiga tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait pembayaran termin proyek. Dimana untuk pembayaran termin, pihaknya akan meminta bukti lunas membayar pajak galian sebagai bagian dari syarat pembayaran termin proyek. “Kita akan koordinasikan dengan BPKAD, kalau bisa kita minta lampirkan bukti lunas bayar pajak galian untuk pembayaran termin proyek”jelasnya. Rencananya setelah koordinasi dengan BPJ, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk meminta bukti lunas membayar pajak galian dimasukkan syarat pembayaran termin.

Hal ini lanjut dia untuk memaksimalkan pajak MBLB dari pengerjaan proyek di Lobar. Sebab jumlah proyek yang dikerjakan tahun ini lumayan banyak, mencapai 60 paket proyek. Sehingga diharapkan pajak dari Proyek ini tentu bisa menambah pemasukan ke daerah. Dan pajak ini bersifat wajib disetorkan pihak ketiga ke Pemkab Lobar sebagai PAD. Sehingga harus disetorkan ke daerah, “dan ini salah satu langkah yang kami akan komunikasikan,”ujarnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO