Mataram (Suara NTB) –Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, S.H., M.Si., mengatakan kejaksaan tinggi provinsi NTB telah meminta untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi Lombok Sumbawa Motocross 2023.
Proses audit ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Mulai dari perencanaan, hingga bagaimana pelaksanaan ajang Lombok Sumbawa Motocross ini berlangsung.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatannya, siapa EO yang terlibat, berapa pesertanya,” ujarnya.
Proses audit ini sedang dipersiapkan oleh inspektorat NTB, mulai dari tim dan pengumpulan data serta informasi, yang mana untuk menentukan hasilnya dibutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 hari.
Dalam melakukan audit ini, Inspektorat berkoordinasi dengan Aparat Kejaksaan serta Penegak Hukum (APH), terutama pihak kepolisian dan tim khusus untuk menemukan hasil dari kasus dugaan penyelewangan anggaran ini.
“Kan itu bagian dari MoU APIP APH, jadi, kami dengan kejaksaan, dengan APH, baik kepolisian terutama timsus itu ada kolaborasi sinegritas dalam rangka melaksanakan MoU perjanjian kerjasama (PKS) antara APIP dan APH,” lanjutnya.
Acuan dalam proses audit ini bergantung pada bagaimana pedoman kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross 2023 dilaksanakan, serta berapa jumlah anggaran yang diberikan serta dihabiskan pada proses pelaksanaan kegiatan ajang motor internasional tersebut.
Menurut Ibnu, biasanya, dikatakan atau celah korupsi ketika acara yang telah dianggarkan oleh pusat tidak dilaksanakan. Namun, di kasus ini, acara Motocross Lombok-Sumbawa tetap terlaksana.
Adapun nanti, pihak inspektorat akan meminta pihak yang terlibat yang mana Dinas Pariwisata NTB, Ikatan Motor Indonesia NTB, dan Event Organizer yang terlibat untuk melakukan proses klarifikasi. “Semua kita mintain keterangan, proses auditnya ya begitu, proses pencarian data dan informasi,” katanya.
Pun saat ditanya apakah yang menjadi permasalahan utama acara Motocross Sumbawa Lombok 2023 ini, Ibnu mengatakan pihaknya belum tahu, karena ini masih dugaan-dugaan yang dilaporkan. Sehingga perlu adanya proses audit ini.
“Kan belum tahu kita kalau itu, ini kan baru praduga aja, dugaan-dugaan aja, berarti harus praduga tidak bersalah,” tutupnya. (era)