spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKakanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi NTB, Bahas Penanganan...

Kakanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi NTB, Bahas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Mataram (Suarantbcom) – Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menerima kunjungan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nunung Triningsih di Ruang Kakanwil Kemenkumham NTB, Senin, 15 Juli 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi perihal kebijakan mekanisme rujukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Nunung Triningsih mengatakan, audiensi ini merupakan upaya pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menjamin korban kekerasan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan dan pemulihan.

“Perlu adanya Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Kami akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum, termasuk Kanwil Kemenkumham NTB,” ujar Nunung Triningsih, seraya menambahkan, bahwa belum semua perempuan korban kekerasan termasuk perempuan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan akses keadilan.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyambut baik kunjungan dari DP3AP2KB Provinsi NTB. Pihaknya sangat mendukung agar korban kekerasan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan dan pemulihan.

“Kami siap bekerja sama dengan DP3AP2KB Provinsi NTB. Terkait draft MoU akan kami pelajari terlebih dahulu untuk selanjutnya akan kami komunikasikan mana kala ada hal yang perlu diperbaiki,” ujar Parlindungan.

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

“Negara, pemerintah, dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan kelompok rentan,” ujar Yasonna. (r/*)

*Junianto Budi Setyawan

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO