Mataram (Suarantbcom) – Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan diselenggarakan di Auditorium Inspektorat Jenderal, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, baru-baru ini. Kanwil Kemenkumham NTB diwakili tim dari Sub Bagian Kepegawaian.
Sejumlah materi dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain Banding Administratif atas penjatuhan hukuman disiplin; tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan hak serta status kepegawaian pemberhentian karena pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali; serta petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi pegawai yang sedang dalam proses hukdis.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan ASN wajib taat ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, dan kode etik yang berlaku.
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap kondusif, profesional, adil, dan produktif,” ujarnya.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, jajaran ASN di lingkungan Kemenkumham harus memberikan kinerja terbaik untuk organisasi serta selalu menjunjung kedisiplinan dan menjaga integritas organisasi. “Pedomani UU ASN dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Yasonna. (r/*)
*Junianto Budi Setyawan