spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANMPLS,  Ciptakan Ikatan Emosional Guru dan Siswa

MPLS,  Ciptakan Ikatan Emosional Guru dan Siswa

Mataram (Suara NTB) – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) di NTB dimulai pada Senin, 15 Juli 2024 sampai dengan Rabu, 17 Juli 2024. MPLS di SLB dilaksanakan untuk menciptakan ikatan emosional guru dan siswa.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Dikbud NTB, Dr. Hj. Eva Sofia Sari, S.Pd., M.Pd., pada Senin, 15 Juli 2024 menjelaskan, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru memiliki arti yang sangat penting.

Siswa bersama orang tua diajak berkeliling melihat saraa dan prasarana yang ada di SLB, seperti ruang-ruang kelas, ruang guru, ruang keterampilan, dapur, serta sarana lain yang menunjang pembelajaran.

“Sehingga tercipta ikatan emosional yang erat antara guru dan siswa. Siswa merasa betah untuk belajar di sekolah,” ujar Eva yang pada hari pertama MPLS mengunjungi SLBN 2 Mataram. Ia menjadwalkan memantau MPLS ke sekolah lainnya di hari berikutnya.

Eva juga mengarapkan, siswa baru memiliki rasa senang kepada sekolah mereka, sehingga siswa baru akan termotivasi belajar dengan suasana nyaman dan aman yang diberikan sekolah. Kegiatan berikutnya adalah perkenalan dengan guru dan tenaga kependidikan.

“Diharapkan guru SLB dapat melayani dan mendampingi siswa baru dengan perasaan sabar, tulus, ikhlas atau bekerja dengan hati,” ujar Eva.

Di samping itu, ia juga mengingatkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SLB untuk tahun ajaran 2024/2025 masih dibuka dan berproses sampai dengan 31 Agustus 2024. Masyarakat bisa mendaftarkan anak berkebutuhan khusus (ABK) ke SLB negeri yang kuota siswa barunya masih ada.

“Artinya bagi masyarakat masih bisa memasukkan anaknya ke SLB negeri, selama di SLB itu masih ada kuota siswa baru,” ujar Eva.

Ia minta semua kepala SLB baik negeri maupun swasta terus menyosialisasikan SLB kepada masyarakat sekitar. “Bahwa pendidikan sangat penting bagi anak-anak yang memiliki hambatan fungsional apalagi anak di usia sekolah,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepala SLB yang kuota siswanya belum terpenuhi untuk menjemput siswa. “Yang masih ada kuota di sekolah yang dipimpinnya, saya minta seperti itu (jemput siswa),” ujar Eva.

Meski demikian, pihaknya tidak memaksakan anak berkebutuhan khusus harus masuk SLB. Mereka juga bisa masuk ke sekolah inklusif atau sekolah reguler yang memberikan layanan bagi ABK.

“Kami tidak memaksakan anak tersebut harus masuk SLB. Nanti berdasarkan asesmen anak tersebut, akan ditentukan apakah masuk SLB atau sekolah inklusif,” jelas Eva.

PPDB di SLB juga tetap dilakukan secara luring dan tidak ada zonasi. Syarat umum pendaftaran PPDB SLB yaitu, calon siswa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Calon siswa juga memenuhi persyaratan khusus dari psikolog professional atau lembaga yang berkompeten.

Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru dan calon peserta didik yang belum dapat ditampung di sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Sementara itu, kuota per rombongan belajar, yaitu TKLB maksimal 5 orang, SDLB maksimal 5 orang, dan SMPLB/SMALB maksimal 8 orang. Kuota per rombongan belajar tersebut sudah termasuk siswa yang mengulang atau tidak naik kelas pada kelas awal. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO