spot_img
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKPK Soroti Pemkab Lobar Belum Tuntaskan Penyerahan Fasum

KPK Soroti Pemkab Lobar Belum Tuntaskan Penyerahan Fasum

Giri Menang (Suara NTB) – Lombok Barat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran belum menyelesaikan penyerahan  Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum – Fasos), sesuai arahan dan perintah lembaga Antirasuah tersebut sejak 2020 silam. Dari sekian banyak developer, baru bebrapa saja yang melaksanakan perintah KPK ini.

Pemkab sendiri sudah melakukan upaya, baik bersurat ke pihak developer namun belum dampaknya belum signifikan. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Perumahan Dinas Perkim Lobar, Budianto mengatakan, penyerahan  Fasum ke Pemkab ini telah diminta KPK sejak beberapa tahun lalu. “Sebetulnya sudah banyak kita Surati (Developer), tapi kendalanya dokumen, kondisi fisik, sama pengembang sendiri,” kata Budianto, Selasa, 16 Juli 2024.

Kendala dihadapi pada proses penyerahan Fasum ini, di antaranya terkait dokumen Pengembang yang tak rapi. Diduga dari sisi administrasi ini kurang bagus. Kendalanya terkait kondisi fisik Fasum yang masih belum layak diserahkan. Apakah dampaknya penilaian KPK terhadap Pemkab menjadi kurang baik? Menurutnya, ada penilaian seperti itu. Karena bagaimana pun sudah perintah KPK. “Itu dah arahan (KPK),” tegasnya.

Dari sisi progres penyerahan Fasum ini sendiri, sedikit ada peningkatan dibandingkan sebelumnya. Sebab ada percepatan yang dilakukan pihaknya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lobar, H. Baharudin Basya menerangkan, sesuai arahan (instruksi) KPK meminta pengembang menyerahkan PSU ke Pemkab. Sejauh ini sudah ada sebagian sudah melaksanakan aturan itu, dan sebagian masih proses.

Dari data terdapat 11 Pengembang dalam proses penyerahan, yang sudah clear baru empat Pengembang.

Yang masih belum atau dalam proses penyerahan ini, sedang diupayakan untuk disegerakan. Diakui kendala dihadapi bagi Pengembang yang belum menyerahkan ini, terkait dengan persyaratan yang dinilai agak berat menurut mereka yakni pengurusan sertifikat.

Pihaknya pun sudah mendorong dengan berkoordinasi dengan BPN untuk menyegerakan, sebab itu menjadi salah satu syarat. Karena jalan itu masuk aset yang dihitung nilainya. Disatu sisi BPKAD tidak mau menerima kalau tidak ada nilai aset tersebut, sebab itu menjadi bagian neraca aset Pemkab berapa nilai aset yang diserahkan ke Pemkab.

Pihaknya juga intens berkoordinasi dengan para pengembang. “Kita juga koordinasi dengan REI dan OPD lainnya,”ujarnya. Sebab bicara perumahan, tidak saja menyangkut perumahan namun ada Dinas Perhubungan berkaitan dengan PJU. “Sebab itu bagian dari PSU juga,” ujarnya.

Selain itu kendalanya, kondisi PSU tidak layak diserahterimakan. Karena kondisi kerusakan di atas 50 persen. Ketika itu diminta diperbaiki agar saat serah terima kondisinya baik, namun ada banyak alasan dari pengembang. Sementara PSU ini ketika diserahterimakan ke Pemkab, maka akan menjadi tanggung jawab Pemkab untuk menganggarkan untuk pemeliharaannya.

Pihaknya pun menempuh upaya tegas terhadap developer yang belum melaksanakan instruksi KPK menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Pasalnya, sejauh ini belum banyak developer menyerahkan PSU ke Pemkab. Pemkab pun tengah mengkaji akan menjadikan penyelesaian penyerahan PSU ini menjadi salah satu syarat dalam perizinan bagi developer yang mengajukan izin ke Pemkab. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO