Giri Menang (Suara NTB) – Penanganan perbaikan jalan lingkungan perumahan di Lombok Barat terhambat karena belum dilaksanakannya penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) dari developer ke Pemkab. Pasalnya, akses jalan yang ingin diperbaiki melalui dana APBD tidak bisa dilakukan karena aset masih tercatat sebagai milik developer.
Kondisi ini pun dikeluhkan warga yang tinggal di perumahan, lantaran kondisi jalan yang mendesak diperbaiki namun harus terkendala penyerahan Fasum tersebut. Seperti perumahan di wilayah Gerung, akses jalan rusak parah. Ketika hujan, jalan berlubang digenangi air. Pada musim kemarau seperti saat ini, kondisi jalan berdebu. Sejak tahun lalu, warga bersama kepala Lingkungan mengusulkan ke Pemkab melalui program pokok pikiran DPRD untuk penanganan.
Program inipun hampir pasti dilaksanakan, tinggal kepastian soal penyerahan Fasum tersebut. Namun lagi-lagi, proses penyerahan yang belum selesai menjadi hambatan sehingga perbaikan jalan pun batal. Warga pun mengaku sangat kecewa.
Sementara itu pihak Pemkab melalui Dinas Perkim telah melakukan berbagai upaya dilakukan. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lobar H Baharudin Basya menerangkan, yang masih belum atau dalam proses penyerahan Fasum ini, sedang diupayakan untuk disegerakan.
Kendala dihadapi terkait dengan persyaratan yang dinilai agak berat menurut mereka yakni pengurusan sertifikat. Contohnya, jalan di perumahan itu masuk PSU. Dikhawatirkan ketika jalan itu disertifikatkan, ada pihak mengklaim bahwa jalan itu tidak dibebaskan pengembang. Sementara itu harus diserahkan ke Pemkab atas nama Pemkab
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan BPN untuk menyegerakan, sebab itu menjadi salah satu syarat. Karena jalan itu masuk aset yang dihitung nilainya. Disatu sisi BPKAD tidak mau menerima kalau tidak ada nilai aset tersebut, sebab itu menjadi bagian neraca aset Pemkab. Pihaknya juga intens berkoordinasi dengan para pengembang, juga koordinasi dengan REI dan OPD lainnya. (her)
Recent Comments