Praya (Suara NTB) – Sebanyak 118 kepala desa (kades) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) resmi mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dari enam tahun menjadi delapan tahun. Termasuk di dalamnya empat kades yang saat ini tengah berurusan dengan proses hukum, yakni Kades Gemel dan Kades Barejulat Kecamatan Jonggat yang kini masih ditahan atas kasus dugaan korupsi anggaran desa.
Selain itu, ada Kades Barabali Kecamatan Batukliang serta Kades Pandan Indah Kecamatan Pandan Indah yang tersangkut kasus dugaan penyelewengan beras bantuan pemerintah pusat. Kasusnya sendiri masih ditangani Polres Loteng.
Rinciannya, 81 kades 2018-2024, 16 kades periode 2021-2027 serta 15 kades periode 2022-2028 ditambah 6 kades Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2018-2024. Perpanjangan masa jabatan para kades tersebut ditandai dengan proses pengukuhan yang dipimpin langsung Bupati Loteng H.L. Pathul Bahri, S.IP., M.AP., bertempat di ballroom kantor Bupati Loteng, Rabu, 17 Juli 2024.
Turut menyaksikan Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.,Si., Sekda Loteng H.L. Firman Wijaya, S.T., M.T., serta para pejabat lingkup Pemkab Loteng lainnya. Sebelum acara pengukuhan berlangsung, digelar acara Rahman Rahim Day di tempat yang sampai. Dihadiri anak yatim serta perwakilan tokoh masyarakat dan agama di Loteng.
“Perpanjangan masa jabatan kades ini sesuai Undang undang No. 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa. Di mana disebutkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun,” terang Bupati Loteng H.L. Pathul Bahri, S.IP.M.AP.
Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan tersebut harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Istilah kesempatan tersebut dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing dengan menghadirkan program-program yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Kepada para kades tersebut Bupati Loteng memberikan tiga catatan penting untuk menjadi perhatian serius. Pertama, terkait pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, kemudian penyusunan program pembangunan desa harus direncanakan dengan matang. Penggunaan dana desa harus bijak dan optimal serta dibahas dengan baik melalui musyawarah desa.
“Tidak kalah penting, tahun ini kita akan menggelar Pemililihan Kepala Daerah (Pilkada) maka saya mengharapkan agar para kades selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa untuk menciptakan suasana yang kondusif,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini.
Terpisah, terkait adanya kades yang tersangkut hukum yang ikut mendapat perpanjangan masa jabatan, Wabup Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., mengatakan kalau itu konteksnya berbeda. Itu ranahnya hukum. Sedangkan perpanjangan masa jabatan kades itu bicara regulai yang harus segera dilaksanakan. “Proses hukum silakan berjalan. Tapi amanah undang-undang soal perpanjangan masa jabatan kades juga tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait nantinya seperti apa putusan hukum terkait kades-kades tersebut, ada aturan dan mekanisme yang mengaturnya. Terpenting, pemerintah daerah saat ini berkepentingan untuk menjalankan amanah undang-undang desa yang baru. (kir)