Mataram (Suara NTB)- Pemprov NTB akan melakukan pertemuan rekonsiliasi dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dalam waktu dekat guna menentukan dana bagi hasil (DBH) keuntungan bersih perusahaan tambang tersebut di tahun 2023. Selain Pemprov NTB, kegiatan rekonsiliasi juga akan digelar oleh seluruh pemda kabupaten/kota di NTB dengan PT. AMNT yang difasilitasi oleh Pemprov.
Asisten III Setda NTB H. Wirawan Ahmad mengatakan, saat ini belum muncul jumlah DBH keuntungan bersih untuk tahun 2023 yang akan diterima oleh Pemda di NTB. Angka pastinya akan muncul setelah dilakukan kegiatan rekonsiliasi Pemda dengan PT.AMNT.
“Rekonsiliasi itu adalah memastikan jumlah atau besaran yang akan diterima oleh Pemprov NTB maupun kabupaten/kota. Setelah dilakukan rekonsiliasi maka akan ada berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh PT AMNT, Pemprov NTB dan juga oleh kabupaten/kota,” kata Wirawan Ahmad kepada Suara NTB Jumat 19 Juli 2024.
Ia mengaku, pola atau sistem penagihan DBH keuntungan bersih PT. Amman Minerals sudah disepakati kedua belah pihak. Di mana sistem penagihannya yaitu Pemprov langsung melakukan melayangkan penagihan ke PT. AMNT. Begitu pula penagihan kabupaten/kota melayangkan tagihan kepada PT. AMNT melalui Pemprov NTB.
DBH keuntungan bersih PT. Amman tahun 2023 itu diharapkan akan masuk pada APBD Perubahan 2024 yang segera dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
“Dalam APBD Perubahan 2024 kita harapkan akan masuk angka yang sudah mendekati final. Jadi di APBD perubahan betul-betul kita harapkan penerimaan 2023 ini secara presisi, sehingga angka yang masuk akan sama atau tak beda jauh dengan yang kita targetkan di APBD 2024,” ujarnya.
Ia memperkirakan, bagi hasil PT. Amman tahun 2023 akan lebih kecil daripada tahun 2022 yang sudah diterima bulan Mei kemarin dengan jumlah sekitar Rp268 miliar. Prediksi lebih rendahnya angka bagi hasil ini karena perusahaan tersebut pernah tak bisa melakukan eksport konsentrat karena kebijakan pemerintah pusat.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD NTB Bohari Muslim mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah provinsi untuk serius mendesak PT AMNT untuk memenuhinya kewajiban untuk membayar hak pemerintah provinsi dari keuntungan bersih selama tahun 2023 yang belum dibayarkan.
Menurutnya, sesuai perintah Undang- Undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 129 (1) pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 40 persen kepada pemerintah pusat dan 60 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
“Jika ini tidak dilakukan maka akan berpotensi mengganggu likuditas APBD tahun 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada lagi utang jangka pendek. Dengan demikian kita memastikan kesehatan APBD 2025,” kata Bohari.(ris)