Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, mengaku tengah menelisik dugaan korupsi penjualan lahan pemerintah di wilayah konservasi Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh seluas 1 hektare.
“Jadi, untuk penanganannya saat ini kita masih pada tahap pengumpulan data dan keterangan dengan pemanggilan para pihak terkait,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, kepada Suara NTB, kemarin.
Dikatakannya, berdasarkan laporan yang kita terima ada 10 bidang lahan yang dijual oknum tidak bertanggung jawab di lokasi tersebut. Tetapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut berdasarkan dokumen ternyata hanya satu bidang saja yang terindikasi dijual.
“Memang di laporannya ada 10 bidang, tetapi setelah kita pelajari dokumen hanya satu bidang saja dan kami masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
Diakui Indra, sebenarnya persoalan lahan ini sudah diupayakan penyelesaian oleh KPH tetapi belum ada titik temu sehingga munculnya laporan ke Kejaksaan. Indra pun menegaskan bukan 10 bidang lahan yang dijual sesuai laporan yang masuk melainkan hanya satu bidang seluas 1 hektare.
“Jadi, masih proses penyelidikan dengan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait,” terangnya.
Indra melanjutkan, sejauh sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi atas laporan itu. Salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Julmansyah (mantan KPH Batulanteh) dan Diana selaku Bendahara KPH Batulanteh.
“Penyelidikannya masih Puldata dan Pulbuket, pihak terkait lainnya dalam waktu dekat ini juga akan kita panggil untuk dan dimintai keteranganya. Kami juga berharap pihak yang dipanggil agar lebih kooperatif, sehingga masalahnya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang,” pungkasnya. (ils)