spot_img
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPIN Polio 2024, Dinkes KSB Targetkan 23.000 Anak

PIN Polio 2024, Dinkes KSB Targetkan 23.000 Anak

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa Barat bersiap melaksanakan pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 serentak, 23 Juli mendatang.

Kepala Dinkes KSB, Hj. Erna Idawati menjelaskan, jelang kegiatan nasional itu pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya. Sosialisasi ke masyarakat melalui Puskesmas telah dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir dengan menurunkan petugas dari dinas. “Hari ini bidang yang mengangani kegiatan PIN itu masih turun lapangan (sosialisasi),” katanya Jumat lalu.

Menurut Hj. Erna, untuk pelaksaan pencanangan PIN di KSB nantinya akan di pusatkan di kota Taliwang, di TK Pariri. Dan untuk selanjutnya pemberian vaksin untuk mencegah anak terjangkit virus folio itu akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan melalui Pos PIN Polio yang ditempatkan di Puskesmas seluruh kecamatan. “Pencangannya di TK Pariri hari Selasa 23 Juli. Rencananya Pak Bupati langsung membuka kegiatannya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinkes KSB, H. Indra Alamsyah menjelaskan, dalam pelaksanaan PIN Polio tahun ini sebanyak 23.000 anak usia 0 sampai 8 tahun telah terdata sebagai calon penerima vaksin di KSB. “Target kita 23 ribu anak di 8 kecamatan,” terangnya.

Sosialisasi jelang pelaksanaan PIN Polio tahun ini, dikatakan Indra pihaknya fokuskan untuk memunculkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pemberian vaksin folio pada anak. Diakuinya selama ini masih ada stigma-stigma negatif di masyarakat mengenai vaksin kesehatan secara umum di masyarakat.

“Misalnya anak akan sakit kalau divaksin, terus ada juga yang menyangsikan soal kehalalan vaksin. Tapi kami sampaikan bahwa vaksin foilo itu aman untuk kesehatan anak terus soal stigma haram, kita jamin vaksin foilo aman karena sudah difatwakan oleh MUI,” cetus H. Indra.

Pemberian vaksin pada anak lanjut H. Indra, saat ini adalah hak anak. Berdasarkan Undang Undang Kesehatan, setiap anak berhak memperoleh vaksin guna mencegah seorang anak terjangkit penyakit tertentu. “Jadi pemerintah dan orang tua itu berkewajiban memberikan vaksin terhadap anak-anak mengacu undang-undang kesehatan itu. Termasuk kemudian vaksin Polio ini,” cetusnya.

Lebih jauh H. Indra mengurai, vaksin Polio ini adalah dalam rangka mencegah anak terjangkit Polio. Polio merupakan vieus yang menyebabkan anak dapat tereserang penyakit lumpuh layu yang hingga kini belum ditemukan obatnya secara medis.

“Penyakit lumpuh layu ini bisa menyerang anak sejak umur bayi balita sampai umur 15 tahun. Jadi kalau tidak mendapatkan vaksin maka seorang anak hingga umur 15 tahun rentan terkena virus Polio yang kemudian bisa menderita penyakit lumpuh layu,” sambung H. Indra.

Terkahir ia menyampaikan, pelaksanaan PIN Polio tahun ini dicanangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai tindak lanjut temuan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Polio yang terjadi di beberapa provinsi. “Karena ditemukan ada kasus di Jawa, Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Terus ada juga di Aceh dan Papua. Makanya digelar kemudian PIN Polio tahun ini secara serentak di 27 provinsi termasuk NTB,” imbuhnya.(bug) 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO