Mataram (Suara NTB) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Sinkronasi Program dan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, pada Selasa, 23 Juli 2024 di Mataram.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakesbangpoldagri, H. Ruslan Abdul Gani menyampaikan langkah pemerintah daerah dengan berbagai lintas sektor terutama BNN, dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika, yaitu dengan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Fasilitasi P4GN).
Hal itu sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi, yang mengeluarkan peraturan daerah No. 4 tahun 2022, yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ia menyampaikan bahwa, Fasilitasi pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tertuang dalam berbagai aspek bahkan selalu digaungkan. Terdapat beberapa lembaga yang sudah terbentuk oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota, yang terlibat dalam melakukan pencegahan peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan fasilitasi P4GN di daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidan kesatuan bangsa dan politik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa kegiatan, yaitu dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa narkotika dan prekursor narkotika. Kemudian melaksanakan kampanye dan penyebaran infromasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, melalui media massa, pun pemasangan spanduk, stiker, pemasangan papan pengumuman dan sejenisnya mengenai larangan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pencegahan selanjutnya, yaitu pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui satuan pendidikan, yang mana salah satunya dengan membentuk kurikulum terkait dengan bahaya narkotika. Kemudian melakukan peningkatan peran aktif masyarakat untuk turut mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang melibatkan perangkat desa.
“Sehingga kepala desa beserta aparatnya harus dan wajib tahu kalau ada pendatang yang masuk di kampungya harus melapor,” terangnya.
Peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat pun menjadi salah satu bentuk kegiatan pencegahan, yang juga meliputi pemberian upaya khusus bagi pemakai pemula narkotika dan prekursor narkotika.
Ia menyebutkan, pencegahan-pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai lini, dimulai dari sektor terkecil yaitu dari keluarga, kemudian satuan pendidikan, masyarakat, instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah, tempat usaha, meliputi hotel atau penginapan serta tempat hiburan. Pun melalui tempat ibadah atau kegiatan keagamaan dan media massa.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan antisipasi dini yang dapat dilakukan dalam mencegah individu melakukan penyalahgunaan narkotika. Diantaranya melakukan identifikasi pada sumber informasi yang menjadi sumber didapatkannya Narkotika dan Prekursor Narkotika. Memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkotika melalui berbagai kegiatan, melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, pemasangan papan pengumuman, stiker, atau sejenisnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah dibaca. Mewajibkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penyalahgunaan atau pun mengedarkan Narkotika.
Antisipasi terakhir yaitu, memberikan edukasi dini kepada anak di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga, dan melaksanakan pembangunan berwawasan anti Narkotika dengan membangun sarana prasarana pusat informasi dan edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (ulf).