spot_img
Selasa, September 17, 2024
spot_img
BerandaEKONOMISelain Finance, Pengaduan Pengembang Perumahan Terbanyak Dilaporkan ke BPSK

Selain Finance, Pengaduan Pengembang Perumahan Terbanyak Dilaporkan ke BPSK

Mataram (Suara NTB) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menerima pengaduan terbanyak, diantaranya pengaduan ke lembaga finance, dan pengaduan konsumen terhadap pengembang perumahan tertentu. Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Muna’im, SE., M.Si mengatakan, untuk pengaduan finance, tidak jauh-jauh dari penarikan kendaraan oleh pihak ketiga yang digunakan olleh finance, dan membengkaknya bunga tunggakan kredit.

“Umumnya nasabah yang wan prestasi. Misalnya tidak bayar kredit kendaraan berbulan-bulan. Posisi konsumen memang selalu lemah. Tetapi tidak boleh kemudian konsumen menerima konsekuensi yang berat, seperti bunga kredit yang membengkak. Inilah perlunya BPSK hadir, untuk melindung konsumen, tetapi tidak juga merugikan financenya,” ujarnya.

Muna’im menambahkan, pengaduan terbanyak kedua setelah finance adalah soal pengembang perumahan tertentu. Untuk pengaduan ini, umumnya persoalannya ada di pengembang. Beberapa pengaduan konsumen yang dilaporkan ke BPSK diantaranya, tidak sesuainya perjanjian antara konsumen dan pengembang perumahan tertentu terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

Tidak sesuainya spek rumah yang dibeli konsumen dengan kualitas yang ditawarkan oleh pengembang yang dilaporkan. Selain itu, belum terpasangnya kebutuhan utama seperti PDAM. “Laporan-laporan ini ditindaklanjuti oleh BPSK. Dan biasanya, setelah dituruni, dilakukan perbaikan-perbaikan oleh pengembang,” ujarnya.

BPSK adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu menyelesaikan masalah atau sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Jika merasa hak sebagai konsumen dilanggar, bisa mengadu ke BPSK. Tugas utama BPSK adalah menjadi mediator antara Anda dan pihak perusahaan. BPSK akan berusaha mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak melalui proses yang disebut konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.

Secara lebih rinci, tugas dan wewenang BPSK antara lain. Menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen. Jika terbukti ada pelanggaran, BPSK akan memberitahu pihak perusahaan dan meminta perusahaan bertanggung jawab. Dalam beberapa kasus, BPSK bisa memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen.

Saat ini, kata Muna`im, baru empat BPSK terbentuk di NTB. BPSK Kota Mataram, BPSK Kabupaten Lombok Barat, BPSK Kabupaten Lombok Utara, dan BPSK Kabupaten Sumbawa. Menyusul dibentuk BPSK Kabupaten/Kota lainnya. Keberadaan BPSK sangat penting karena: Memudahkan dan mempercepat penyelesaian sengketa, dimana BPSK memberikan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan melalui jalur pengadilan.

Memberikan kepastian hukum, keputusan yang dikeluarkan BPSK memiliki kekuatan hukum tertentu, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen. Menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. bahwa BPSK memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi, namun juga tidak merugikan pelaku usaha yang bertindak sesuai dengan aturan. (bul)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments