spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR15 Tahun NJOP di Lotim Tak Pernah Disesuaikan

15 Tahun NJOP di Lotim Tak Pernah Disesuaikan

Selong (Suara NTB) – Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melejit. Kenaikannya berlipat-lipat. Menjawab hal ini, Penjabat Bupati Lotim, H. M. Juaini Taofik beralasan sudah lebih dari 15 tahun  tidak pernah refresh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penentuan besaran tarif pajak.

“Kita kebetulan lima belas tahun tidak pernah refresh harga nilai jual objek pajak,” terang Pj Bupati Lotim itu disampaikan kepada awak media di sela pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Lapangan Gelora Sikur, Rabu, 24 Juli 2024. Dia mengungkapkan, penghitungan pajak itu semuanya mengacu pada NJOP. “Rumus menghitungnya ada di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah -red)),” terang Pj Bupati.

NJOP itu diperoleh berdasarkan data-data transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat. Di mana, semua transaksi terekam secara digital oleh notaris. Sehingga, PBB P2 ini otomatis naik manakala NJOP naik.

Semisal 15 tahun lalu harga satu are tanah Rp 10 juta. Setelah ini menjadi bisa jadi menjadi Rp30 juta. “Sekarang ini kan zaman digitalisasi, semua itu ada rekamannya,” jelasnya.

Semua yang melakukan penjualan tanah itu ada datanya yang dapat diakses lewat notaris ataupun perbankan. Menurut Pj Bupati, sangat wajar PBB P2 ini naik seiring dengan kenaikan NJOP tersebut.

Penentuan NJOP yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 tentang kualifikasi dan Besaran NJOP. Dalam proses melahirkan produk hukum ini, Pj Bupati Lotim mengakui tidak menggunakan konsultan appraisal.

Penggunaan tenaga appraisal itu hanya untuk penentuan NJOP pada pembelian lahan tempat dibangun fasilitas umum. Penentuan tarif PBB P2 katanya belum wajib menggunakan appraisal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012, diterangkan manakala Pemerintah membeli tanah rakyat maka harus gunakan appraisal.

Meski mengalami kenaikan, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme komplain. Bagi sebagian masyarakat, saat misalnya meminjam di bank menginginkan NJOP naik. Hal ini agar menaikkan nilai kredit. “Kata kuncinya, dialog itu pasti ada kita siapkan,” demikian paparnya. (rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO