Mataram (Suara NTB) – Pemilihan umum legislatif sudah tuntas digelar tanggal 14 Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, belum semua kabupaten/kota di NTB sudah mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan anggota DPRD ke Pemprov NTB.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., menyampaikan, jika hingga Rabu, 24 Juli 2024, menjelaskan, jika 7 kabupaten/kota di NTB sudah mengusulkan penerbitan SK pengangkatan anggota DPRD terpilih. Tujuh kabupaten/kota ini, adalah Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Sementara daerah yang belum mengusulkan, ujarnya, Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa dan Dompu. ‘’Dari tujuh kabupaten dan kota yang sudah mengusulkan penebitan SK, empat daerah sudah terbit SK-nya, yakni Lombok Timur, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat,’’ ujarnya pada Suara NTB, Rabu, 24 Juli 2024.
Anggota DPRD Kabupaten/kota yang belum terbit SK-nya, tambahnya, masih dalam proses untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin. Terhadap usulan penerbitan SK yang sudah masuk ini, pihaknya sudah mengajukannya dan tinggal menunggu tanda tangan Pj Gubernur.
Sedangkan terhadap tiga daerah di NTB yang belum mengusullkan penerbitan SK pengangkatan anggota DPRD, pihaknya masih menunggu dan berharap segera diusulkan. SK ini menjadi dasar untuk pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.
Menurutnya, proses pembuatan SK untuk pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih didasari usulan dari kabupaten/kota. Jika sudah ada usulan untuk melakukan pelantikan, barulah pihaknya bisa memproses. ‘’Meski waktu pemilihan sama-sama, tapi waktu pelantikan berbeda-beda. Ada yang bulan Agustus dan ada juga bulan-bulan lainnya. Malahan di daerah lain, ada yang tahun 2025,’’ ungkapnya. (ham)